Tony Fisher: RSIA Harus Dievaluasi Total, Pastikan Standar dan Layanan Ramah Anak Terpenuhi

Picsart_26-04-14_23-04-10-039

Bandar Lampung|bensorinfo.com – Kasus meninggalnya pasien anak, Abizar Fathan Athallah, di RSIA Puri Betik Hati terus menjadi perhatian serius. Komisi V DPRD Provinsi Lampung mendorong evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan rumah sakit, menyusul dugaan keterlambatan penanganan medis.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pihak rumah sakit, terungkap sejumlah catatan, mulai dari respons pelayanan hingga keterbatasan tenaga medis spesialis.

Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA), Tony Fisher, menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut. Ia juga mendukung langkah DPRD untuk melakukan evaluasi total terhadap RSIA Puri Betik Hati.

Menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara menyeluruh, mencakup status akreditasi, standar pelayanan anak, kelengkapan fasilitas, hingga memastikan apakah rumah sakit tersebut benar-benar memenuhi kriteria sebagai fasilitas kesehatan ramah anak.

“Karena menyandang nama RSIA, maka sudah seharusnya standar pelayanan ibu dan anak diterapkan secara maksimal dan profesional,” tegasnya.

Tony menambahkan, Kementerian Kesehatan telah menetapkan konsep Pelayanan Ramah Anak di Fasilitas Kesehatan, meliputi Puskesmas Ramah Anak, Rumah Sakit Ramah Anak, dan Klinik Ramah Anak, yang wajib menjamin keamanan, kenyamanan, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Hal tersebut diperkuat dengan berbagai regulasi, di antaranya:

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan

Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit

Permenkes Nomor 340/Menkes/Per/III/2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit

Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa standar Pelayanan Ramah Anak juga memiliki indikator yang jelas dan harus dipenuhi oleh setiap fasilitas kesehatan, di antaranya:

1  Tersedianya kebijakan tertulis tentang pelayanan ramah anak

2. Tenaga kesehatan terlatih dalam penanganan anak

3. Pelayanan tanpa diskriminasi terhadap anak

4. Komunikasi yang ramah dan sesuai usia anak

5. Adanya ruang tunggu khusus anak

6. Tersedianya ruang bermain anak

7. Lingkungan yang bersih, aman, dan nyaman bagi anak

8. Pelayanan kesehatan sesuai standar pediatri

9. Adanya pendampingan orang tua selama perawatan

10. Perlindungan anak dari kekerasan dan penelantaran

11. Sistem rujukan yang cepat dan tepat untuk kasus anak

12. Fasilitas rawat inap khusus anak

13. Pengelolaan nyeri dan kenyamanan anak saat tindakan medis

14. Edukasi kesehatan kepada anak dan keluarga

15. Mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan ramah anak

Dengan adanya indikator tersebut, Tony menegaskan bahwa rumah sakit tidak hanya dituntut memenuhi standar medis, tetapi juga memastikan perlindungan dan kenyamanan anak sebagai pasien.

Kasus ini diharapkan menjadi momentum evaluasi besar dalam sistem pelayanan kesehatan di Lampung, agar ke depan seluruh fasilitas kesehatan benar-benar memenuhi standar dan prinsip pelayanan ramah anak.(BSP)

 

Editor : Bambang.S P|bensorinfo.com