Dari Satu Panggilan ke 110 Polri, Polisi Bongkar Peredaran Sabu dan Amankan Tiga Tersangka

Lampung Selatan|bensorinfo.com – Polsek Palas, Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka dan menyita barang bukti sabu seberat 1,22 gram.

Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H.K. alias Tikus (35), warga Kecamatan Sragi, D.A. (29), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas, serta H.K. alias Liting (25), warga Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas. Saat ini ketiganya telah ditahan dan menjalani proses penyidikan di Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Kasat Resnarkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, S.T.K., S.I.K., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan darurat 110 Polri. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers di Aula Polres Lampung Selatan, Minggu (1/6/2026).

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan 110 Polri terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Palas. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pemetaan, penyelidikan, dan berhasil mengamankan tiga tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu,” ujar AKP Widodo Prasojo.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap pada Selasa, 19 Mei 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, Unit Reskrim Polsek Palas menerima informasi mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Dusun 02, Desa Rejomulyo, Kecamatan Palas.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi. Saat penggerebekan berlangsung, polisi mendapati H.K. alias Liting tengah memaketkan sabu ke dalam plastik klip kecil yang diduga akan diedarkan kembali. Di lokasi yang sama, petugas juga mengamankan D.A. yang diketahui telah membeli sabu dari tersangka.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan enam paket sabu siap edar beserta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mengemas maupun mengonsumsi narkotika.

Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara, D.A. dan H.K. alias Liting diketahui berperan menguasai serta memaketkan sabu ke dalam enam plastik klip kecil untuk diedarkan kembali. Sementara itu, H.K. alias Tikus berperan sebagai pemasok yang menyerahkan sabu kepada H.K. alias Liting setelah memperoleh barang tersebut dari seorang daftar pencarian orang (DPO) berinisial R di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu dengan berat bruto 1,22 gram, satu bundel plastik klip bening, satu timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam milik para tersangka, serta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Kapolsek Palas, IPTU Suyitno, mengatakan peredaran narkotika memiliki keterkaitan erat dengan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

“Hasil kejahatan curanmor sering digunakan untuk membeli narkoba, sementara konsumsi narkoba menjadi salah satu faktor yang mendorong pelaku kembali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Karena itu, setiap pengungkapan kasus narkoba juga merupakan upaya memutus rantai kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat,” tegas IPTU Suyitno.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti sabu yang disita mencapai sekitar Rp1.220.000. Selain itu, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh empat orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar lima jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com