Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Lampung Diperpanjang hingga 6 Desember 2025
Foto : Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, S.Sos., M.M.
BANDAR LAMPUNG — Pemerintah Provinsi Lampung kembali memperpanjang program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 6 Desember 2025. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari tingginya animo masyarakat dalam memanfaatkan keringanan pajak kendaraan bermotor, baik mobil maupun sepeda motor.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Slamet Riyadi, membenarkan keputusan tersebut. Ia menjelaskan bahwa perpanjangan program pemutihan merupakan arahan langsung dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
“Benar, Pak Gubernur telah membuat kebijakan baru untuk memperpanjang program pemutihan kendaraan bermotor hingga 6 Desember 2025,” ujar Slamet Riyadi, Jumat (31/10/2025).
Menurut Slamet, ada tiga alasan utama di balik perpanjangan program ini, yakni untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menumbuhkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor, serta mempercepat proses validasi data kendaraan di wilayah Lampung.
“Animo masyarakat masih tinggi. Banyak wajib pajak yang belum sempat memanfaatkan kesempatan di tahap sebelumnya, sehingga program ini diperpanjang agar masyarakat bisa mendapatkan kemudahan,” tambahnya.
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung sebelumnya telah dilaksanakan sejak 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Karena respon positif dari masyarakat, Pemerintah Provinsi memperpanjangnya dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025. Kini, untuk kedua kalinya, program tersebut resmi diperpanjang hingga 6 Desember 2025.
Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Gubernur Rahmat Mirzani Djausal dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.(BSP)
Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM






