Prof Abdul Latif: Kejati Sumbar yang Diam soal Kasus Bank Nagari Berpotensi Langgar Hukum

IMG-20260123-WA0294

Foto : Pakar hukum administrasi negara Prof Abdul Latif, SH, M.Hum.

Padang — Penanganan laporan masyarakat terkait dugaan penghapusbukuan (hapus buku) kredit Bank Nagari kembali menuai sorotan. Minimnya transparansi Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) selama hampir satu tahun dinilai berpotensi melanggar hukum administrasi pemerintahan.

Pakar hukum administrasi negara Prof Abdul Latif, SH, M.Hum menegaskan, sikap diam atau tidak adanya respons pejabat pemerintahan terhadap laporan masyarakat dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah.

“Dalam perspektif hukum tindakan administrasi pemerintahan, ketika badan atau pejabat pemerintahan tidak mengeluarkan keputusan, tidak bertindak, atau memilih diam, maka itu merupakan bentuk penyimpangan. Sikap diam dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah,” ujar Prof Abdul Latif.

Prof Abdul Latif merupakan mantan Hakim Tindak Pidana Korupsi Mahkamah Agung RI dan saat ini menjabat Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Jayabaya.

Laporan Sejak 2025, Tak Ada Kejelasan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari periode 2018–2019. Kepala Kejaksaan Negeri Padang sebelumnya menyatakan bahwa laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh Kejati Sumbar.

Pernyataan tersebut tertuang dalam Surat Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor B-2795/L.3.10/Fd.1/06/2025 tertanggal 5 Juni 2025 tentang Pemberitahuan Tindak Lanjut atas Laporan/Pengaduan.

Berdasarkan surat itu, pelapor mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala Kejati Sumbar pada Juni 2025 guna meminta kejelasan perkembangan penanganan perkara. Namun, hingga berbulan-bulan kemudian, tidak ada jawaban resmi yang diterima.

Pelapor kembali mengirimkan surat konfirmasi kedua pada Oktober 2025. Hingga 14 Januari 2026, pelapor mengaku tetap tidak memperoleh informasi apakah perkara telah masuk tahap penyelidikan, penyidikan, masih dalam proses telaah, atau telah dihentikan.

Respons Muncul Setelah Ramai Diberitakan

Situasi baru berubah setelah dugaan ketidakterbukaan Kejati Sumbar ramai diberitakan di media dan pelapor menyampaikan langsung persoalan tersebut kepada Jaksa Agung.

Tak lama berselang, Kejati Sumbar mengirimkan surat undangan ekspose perkara kepada pelapor pada Kamis, 15 Januari 2026, melalui pesan WhatsApp.

Surat bernomor tertanggal 14 Januari 2026 itu ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumbar, Fajar Mufti, atas nama Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat. Pelapor diundang menghadiri ekspose penanganan dugaan tindak pidana korupsi hapus buku kredit non-KUR Bank Nagari pada Senin, 19 Januari 2026, di Ruang Rapat Kepala Kejati Sumbar.

Pelapor mengaku terkejut karena undangan baru diterima setelah persoalan tersebut menjadi sorotan publik. Selama hampir satu tahun sejak dinyatakan ditangani, pelapor tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait perkembangan perkara.

Dinilai Bertentangan dengan UU Administrasi Pemerintahan

Menurut Prof Abdul Latif, sikap Kejati Sumbar tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Pasal 1 angka 8 menyebutkan bahwa tindakan pemerintahan mencakup perbuatan pejabat pemerintahan untuk melakukan dan/atau tidak melakukan perbuatan konkret dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penegakan hukum tindak pidana korupsi, yang wajib dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juga mengatur hak pelapor.

Pasal 2 ayat (2) huruf c menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh jawaban atas laporan yang disampaikan. Pasal 9 mengatur kewajiban penegak hukum memeriksa laporan paling lama 30 hari kerja, sedangkan Pasal 10 ayat (2) mewajibkan jawaban atas pertanyaan pelapor paling lambat 30 hari kerja.

“Jika ketentuan ini tidak dijalankan, persoalannya bukan lagi sekadar etika pelayanan publik, tetapi sudah menyentuh aspek pelanggaran hukum administrasi,” tegas Prof Abdul Latif.

Bahkan, Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 43 Tahun 2018 menyebutkan bahwa masyarakat yang berjasa membantu pencegahan dan pengungkapan tindak pidana korupsi patut diberikan penghargaan.

Harapan Transparansi dan Kepastian Hukum

Pelapor berharap Kejati Sumbar ke depan lebih terbuka kepada publik, memberikan informasi yang jelas dan berkala, serta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk terhadap agunan kredit yang dihapus buku, demi menjamin kepastian hukum dan transparansi pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, PenaHarian.com telah berupaya mengonfirmasi Kepala Kejati Sumbar Muhibuddin serta Kepala Seksi Penerangan Hukum M Rasyid melalui pesan WhatsApp pada Rabu, 14 Januari 2026. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh tanggapan resmi dari pihak Kejati Sumbar. (*)

 

Sumber Info : PenaHarian.com

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM