Pelaku Pembunuhan di Bakauheni Ditangkap, Terungkap Motif KDRT

BENSORINFO.COM – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan yang terjadi di Dusun Kenyayan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni. Kasus ini menggemparkan publik setelah ditemukannya mayat seorang perempuan di sebuah rumah kontrakan pada 23 Maret 2025.
Kapolres Lamsel, AKBP Yusriandi Yusrin, dalam konferensi pers pada Jumat (4/4), mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada kematian korban, Windayani binti Suhana.
“Alhamdulillah, berkat kerja cepat Tim Khusus Polsek Penengahan yang dibantu oleh Polsek setempat, kami berhasil mengungkap kasus ini pada 1 April 2025,” ujar Kapolres.
Dijelaskan bahwa korban dan pelaku, yang merupakan pasangan suami istri, sedang mengalami konflik rumah tangga dan berencana untuk bercerai. Namun, pelaku berinisial H (26), tidak terima dengan keputusan tersebut dan melakukan kekerasan yang menyebabkan korban tewas.
“Tersangka mengikat leher korban dengan kabel listrik dan membenturkan kepalanya ke lantai hingga meninggal dunia,” terang AKBP Yusriandi.
Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku menggunakan tangan kosong dan kabel listrik untuk menganiaya korban. Barang bukti yang diamankan antara lain kabel colokan listrik, bantal, celana korban, kain selimut, serta beberapa pakaian pribadi.
Pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumah orang tuanya di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Ayat 3 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM