Lahan 90 Hektar Milik Warga Diduga Digarap Oknum Anggota DPRD dan Istri Kompol, Pemilik Lahan Lapor Ke Propam

IMG-20250411-WA0164

Foto : Sumarno. Mustopo Pemilik. lahan Lapor Ke Propam

Pesawaran – Sengketa lahan kembali mencuat di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Kali ini, lahan seluas 90 hektar milik seorang warga bernama Sumarno Mustopo diduga digarap secara ilegal oleh oknum anggota DPRD dan seorang istri perwira Polri.

Lahan yang diklaim milik Sumarno telah dikuasai selama lebih dari 30 tahun dan memiliki alas hak yang sah. Namun, pada tahun 2024, terbit surat sporadik atas nama pihak lain, yakni Baheromsyah, seluas 189 hektar. Sebagian besar lahan itu—sekitar 80 hektar—kini telah ditanami singkong.

Ketua Umum Ormas Garuda Berwarna Nusantara, Johan Syahril, mengungkapkan bahwa lahan tersebut kini sebagian besar dikuasai oleh dua pihak yang tidak memiliki hak.

“Sebagian lahan ditanami oleh oknum anggota DPRD Pesawaran berinisial Z, dan seorang ibu Bhayangkari berinisial SH. SH ini merupakan istri dari Kompol DK yang bertugas di salah satu Polres di Lampung,” ungkap Johan, Jumat (11/4/2025).

Menurut Johan, pihaknya telah melaporkan Kompol DK ke Propam Polda Lampung atas dugaan keterlibatan dalam membekingi aktivitas ilegal istrinya di lahan tersebut.

“Kompol DK kami laporkan karena membekingi istrinya dalam penguasaan lahan milik Sumarno Mustopo, dengan cara menanami singkong di atas lahan tersebut,” tambah Johan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun DPRD terkait dugaan tersebut.

Editor: Bambang.S.P
Email : bensorinfo@gmail.com