Kasus Pencurian dan Pengrusakan Lahan Lumbirejo: BH Dua Kali Mangkir, Terancam Ditangkap — Kadus Kompak Bantah Tandatangani Sporadik 189 Hektar

GridArt_20250603_212559578

Pesawaran – Babak baru dalam kasus pencurian dan pengrusakan lahan di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, semakin terang. BH telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Namun, hingga pemanggilan kedua, BH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.

Tak hanya itu, BH juga terlibat dalam perkara lain bersama RD, Kepala Desa (Kades) Lumbirejo, yang dilaporkan ke Polda Lampung beberapa waktu lalu. Keduanya diduga melanggar Pasal 263 juncto 385 KUHP tentang pemalsuan surat dan penyerobotan tanah.

Salah satu bukti yang disorot adalah sporadik tertanggal 14 Oktober 2024 yang dikeluarkan oleh Kades Lumbirejo atas nama BH sebagai ahli waris atas lahan seluas 189 hektar. Namun, nama-nama Kepala Dusun (Kadus) yang tercantum sebagai saksi dalam sporadik tersebut secara tegas membantah telah menandatangani dokumen tersebut.

Dokumen sporadik itu dijadikan dasar oleh BH untuk mengklaim lahan milik Sumarno Mustopo seluas 89 hektar. Padahal, berdasarkan penelusuran, sebagian besar lahan tersebut telah bersertifikat dan dimiliki secara sah oleh pihak lain, termasuk pengusaha besar di Lampung serta Sumarno Mustopo yang memiliki alas hak resmi sejak puluhan tahun lalu.

Empat nama yang tercantum sebagai saksi dalam sporadik—Kadus 1 Mukhlasin, Kadus 2 Yudi, Kadus 6 Jumono, dan Ketua RT Partun Wijaya—mengaku kepada penyidik bahwa mereka tidak pernah menandatangani dokumen tersebut.

Kuasa hukum Sumarno Mustopo, Wiliyus Prayietno, S.H., M.H., saat dihubungi pada Sabtu, 31 Mei 2025, mendesak BH agar kooperatif memenuhi panggilan penyidik.

“Kalau sudah dua kali dipanggil dan telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi berwenang bertindak tegas. Sesuai Pasal 216 KUHP, aparat bisa melakukan penjemputan paksa, penangkapan, bahkan penahanan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif dan menghalangi penyidikan,” ujar Wiliyus.

Kini publik menanti, apakah dalam kasus dugaan pemalsuan surat dan penyerobotan tanah ini, Polda Lampung juga akan menetapkan BH dan RD sebagai tersangka sebagaimana penanganan kasus pencurian dan pengrusakan lahan sebelumnya.

 

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM