Dua Pelaku Pencurian Alat Pertanian di Tanjung Bintang Ditangkap Tekab 308
LAMPUNG SELATAN – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar peralatan pertanian milik warga di Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan. Dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Penangkapan dilakukan oleh Tim Tekab 308 Presisi Polsek Tanjung Bintang yang dibackup Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan, pada Minggu (25/1/2026).
Kapolsek Tanjung Bintang, Kompol Edi Qorinas, mengatakan dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial H (41) dan P (29). Keduanya merupakan warga Desa Wawasan, Kecamatan Tanjung Sari, Kabupaten Lampung Selatan.
“Para pelaku beraksi pada malam hari dengan mengambil mesin alkon dan tangki semprot yang disimpan di lahan semangka milik korban, kemudian diangkut menggunakan mobil,” ujar Kompol Edi Qorinas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, di lahan semangka milik Dwi Yanto (49), warga Desa Sindang Sari, Kecamatan Tanjung Bintang. Saat itu, korban menyimpan empat unit mesin alkon penyedot air dan tiga unit tangki semprot di lahan serta di dalam gubuk.
Namun, saat dilakukan pengecekan, seluruh barang tersebut telah hilang. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp5 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Bintang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku pencurian adalah H dan P bersama satu pelaku lain berinisial A, yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Dalam pemeriksaan, para tersangka mengakui perbuatannya. Barang hasil curian berupa empat unit mesin alkon dan tiga unit tangki semprot diangkut menggunakan mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi BE 1527 AMV, kemudian disimpan di rumah pelaku.
“Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa dua unit mesin alkon merek GHV, dua unit tangki semprot, serta satu unit mobil Toyota Avanza yang digunakan untuk mengangkut hasil curian,” jelas Kompol Edi.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tanjung Bintang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna menangkap satu pelaku lainnya yang masih buron.
“Atas perbuatannya, para tersangka kami jerat Pasal 477 KUHP sebagaimana Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” tegas Kompol Edi Qorinas.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar.
“Keamanan dan ketertiban bukan hanya tanggung jawab Polri, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Jika mengetahui atau menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.(*)
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM
