DPRD Lampung Dorong Literasi Hukum, Diah Dharma Yanti Hadiri FGD Bahas Pasal Perzinaan dalam KUHP Nasional
Bandar Lampung|bensorinfo.com – Anggota DPRD Provinsi Lampung, Diah Dharma Yanti, menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Perkumpulan Advokat Perempuan Lampung di Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Kamis (12/2/2026).
FGD tersebut mengangkat tema “Perzinaan dan Kumpul Kebo dalam Perspektif Hukum Pidana Nasional”, dengan membedah perbandingan antara Pasal 284 KUHP lama dan Pasal 411 serta 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Kegiatan ini menjadi forum strategis dalam mengulas perubahan mendasar pada pengaturan delik kesusilaan dalam sistem hukum pidana nasional. Para narasumber memaparkan perbedaan substansi norma, perluasan ruang lingkup delik aduan, hingga implikasi penerapannya di tengah masyarakat.
Dalam diskusi tersebut, Diah Dharma Yanti menegaskan bahwa pembaruan KUHP Nasional merupakan bagian dari reformasi hukum yang harus dipahami secara komprehensif oleh seluruh elemen masyarakat.
“Perubahan regulasi harus disertai dengan sosialisasi dan edukasi hukum yang memadai. Dengan demikian, masyarakat memahami hak dan kewajibannya serta tidak terjadi multitafsir dalam implementasinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagai unsur legislatif daerah, DPRD Provinsi Lampung memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan. Kehadiran anggota dewan dalam forum ilmiah tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap penguatan literasi hukum sekaligus memastikan kebijakan nasional dapat dipahami dan diimplementasikan dengan baik di daerah.
FGD ini dihadiri oleh advokat, akademisi, praktisi hukum, mahasiswa, serta berbagai unsur masyarakat. Melalui dialog yang konstruktif dan partisipatif, diharapkan tercipta pemahaman yang lebih utuh terhadap ketentuan KUHP Nasional sehingga mampu memberikan kepastian hukum serta menjaga ketertiban sosial di tengah masyarakat.(BSP)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com






