DPRD Bandar Lampung Mulai Bahas Perubahan PDRD dan Pendirian BUMD Aneka Usaha
Bandar Lampung — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandar Lampung menggelar rapat paripurna pembicaraan tingkat I dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi serta jawaban Wali Kota, Kamis (4/12/2025).
Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Bandar Lampung tersebut membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), serta Raperda tentang Pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha.
Paripurna dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, jajaran Pemerintah Kota Bandar Lampung, serta perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Mewakili Fraksi PDI Perjuangan, anggota DPRD Kota Bandar Lampung Wiwik Anggraini menyampaikan bahwa fraksinya memandang perlu adanya penjelasan yang lebih komprehensif terkait dasar perubahan Perda PDRD tersebut. Menurutnya, evaluasi terhadap perda sebelumnya harus disampaikan secara jelas, termasuk proyeksi dampak perubahan regulasi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan harmonisasi dengan regulasi nasional, khususnya yang berkaitan dengan objek pajak, tarif, serta mekanisme pemungutan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan urgensi pengaturan yang lebih tegas mengenai digitalisasi pemungutan pajak daerah. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan upaya modernisasi pelayanan publik serta peningkatan transparansi dan akurasi PAD.
Sementara terkait Raperda Pendirian BUMD Aneka Usaha, Fraksi PDI Perjuangan menilai pembentukan BUMD merupakan langkah strategis untuk menciptakan sumber pendapatan baru sekaligus memperkuat perekonomian daerah.
Meski demikian, fraksi tersebut mengingatkan agar aspek tata kelola perusahaan, penyusunan business plan yang terukur, serta mekanisme penyertaan modal daerah diatur secara jelas dan matang, sehingga BUMD yang dibentuk dapat dikelola secara profesional dan berkelanjutan.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan menerima kedua Raperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya.
Sementara itu, Ahmad Muqhis selaku perwakilan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan bahwa pajak dan retribusi daerah merupakan instrumen vital dalam menopang pembiayaan pembangunan serta peningkatan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat Kota Bandar Lampung.(*)
Editor : Bambang.S.P






