Sidang PMH Media Online, Hak Jawab Tak Dimuat, Tergugat Sinar Berita Indonesia Kembali Absen
Pesawaran|bensorinfo.com — Sidang perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh media online terkait tidak dimuatnya hak jawab penggugat kembali digelar di Pengadilan Negeri Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Rabu (6/5/2026).
Dalam persidangan tersebut, Tergugat I, yakni Media Sinar Berita Indonesia, kembali tidak hadir memenuhi panggilan majelis hakim.
Sebelumnya, pada sidang perdana yang berlangsung sekitar 1 April 2026, baik Tergugat I maupun Tergugat II juga tercatat tidak menghadiri persidangan.
Pada sidang lanjutan kali ini, hanya Tergugat II, yaitu Redaksi Sinar Berita Indonesia atas nama Yuliansyah, yang hadir melalui kuasa hukumnya, Nurul Hidayah, bersama sejumlah advokat.
Majelis hakim menjelaskan bahwa ketidakhadiran Tergugat I disebabkan alamat yang tercantum dalam surat panggilan tidak ditemukan, sehingga surat tersebut dikembalikan.
Meski demikian, majelis hakim menegaskan bahwa pemanggilan terhadap kedua tergugat telah dilakukan secara patut melalui pengumuman di media massa.
“Apabila pada pemanggilan berikutnya Tergugat I tetap tidak hadir, maka proses selanjutnya akan diserahkan kepada juru sita sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar majelis hakim dalam persidangan.
Menanggapi hal tersebut, pihak penggugat, Zahrial, menyatakan bahwa para tergugat pada prinsipnya telah mengetahui adanya perkara ini.
“Berdasarkan bukti P-13 dan P-15, para tergugat telah mengetahui perkara ini. Selain itu, alamat Tergugat I dan Tergugat II juga sudah jelas sebagaimana tercantum dalam surat gugatan,” kata Zahrial di hadapan majelis hakim.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan jadwal lanjutan. Majelis hakim menetapkan sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 10 Juni 2026.
Perkara ini akan terus berlanjut dengan menunggu kehadiran para pihak dalam agenda persidangan mendatang.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
