Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Motor, Beraksi Tiga Kali di Candipuro
Lampung Selatan – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Selatan bersama Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis sepeda motor. Seorang pelaku berinisial M.R alias Basir (33) diamankan setelah beraksi di wilayah Kecamatan Candipuro.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026), mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat.
“Kasus yang kami ungkap merupakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan sasaran kendaraan bermotor milik warga. Pelaku sudah berhasil kami amankan,” ujar Noviarif.
Pelaku diketahui merupakan warga Desa Trimomukti, Kecamatan Candipuro, dan berperan sebagai pelaku utama dalam serangkaian aksi pencurian tersebut. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku telah beraksi berulang kali di beberapa lokasi berbeda.
Aksi terakhir terjadi pada Rabu, 29 April 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di Desa Trimomukti. Pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel jendela menggunakan alat besi, lalu mengambil sepeda motor yang berada di ruang keluarga sebelum melarikan diri.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Reskrim Polsek Candipuro melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil pengumpulan informasi, petugas mengetahui keberadaan pelaku di Desa Sidoasih, Kecamatan Ketapang.
Dipimpin Kapolsek Candipuro, tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Candipuro untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota yang terus melakukan pengembangan hingga pelaku berhasil ditangkap,” tambah Noviarif.
Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali, masing-masing pada Februari, Maret, dan April 2026.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus mencongkel bagian rumah pada malam hingga dini hari, kemudian mengambil sepeda motor milik korban. Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan membayar utang.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor Honda Beat serta satu alat pengupas kelapa yang digunakan untuk mencongkel jendela.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Saat ini, pelaku masih menjalani proses penyidikan.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
