Lampung

Situs Familydutapost.com Diduga Sebar Fitnah, Pemilik dan Penulis Terancam Penjara

Pesawaran — Tindakan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian yang dilakukan situs Familydutapost.com terhadap warga Pesawaran bernama Zahrial kini berujung ke ranah hukum. Zahrial resmi melaporkan penerbit dan penulis berita di situs tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, dengan dukungan surat rekomendasi dari Dewan Pers yang menegaskan bahwa konten yang dimuat tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan melanggar etika pers.

Laporan tersebut diperkuat dengan surat resmi Dewan Pers Nomor: 1552/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Familydutapost.com tidak memenuhi unsur sebagai media pers karena tidak memiliki alamat redaksi, penanggung jawab, maupun susunan redaksi yang sah.
Berdasarkan hasil verifikasi itu, Dewan Pers menegaskan bahwa situs tersebut bukan produk jurnalistik dan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melainkan masuk dalam ranah pidana umum.

Berita yang dipersoalkan dimuat pada 15 September 2025 berjudul “Sejumlah Ormas dan LSM Tanyakan Laporan terhadap Zahrial Penyebar Berita Bohong dan Tidak Senonoh.”
Dalam artikel itu, Familydutapost.com menuding Zahrial menyebarkan tangkapan layar berita tidak senonoh tentang tokoh publik di masa kampanye. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Zahrial.

“Berita itu sepenuhnya bohong. Mereka mencuri dan mengedit foto saya tanpa izin, lalu mempublikasikannya seolah saya penyebar hoaks. Semua tuduhan itu harus dibuktikan di pengadilan,” tegas Zahrial, saat memberi keterangan di Pesawaran, Minggu (12/10/2025).

Diketahui, pemilik situs Familydutapost.com bernama Qisam Haryono, sementara penulis beritanya Yani. Keduanya kini dilaporkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas konten provokatif tersebut.

Selain situs tersebut, Zahrial juga melaporkan empat akun YouTube yang turut menyebarkan konten serupa, yakni Media Sinar Berita Indonesia, JKNet, 1 Detik Asia, dan Jejak Kriminal.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kanal-kanal itu merupakan akun pribadi yang dimodifikasi menyerupai media berita, namun menayangkan konten berisi narasi provokatif dan pencemaran nama baik, tanpa klarifikasi maupun itikad baik.

“Mereka menuduh saya tanpa dasar dan mengubah foto pribadi saya untuk kepentingan konten fitnah. Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang dan hak pribadi,” ujar Zahrial.

Ia juga menegaskan bahwa laporan palsu dan tuduhan hoaks yang diarahkan kepadanya harus dibuktikan secara hukum.

“Saya tidak pernah menyebarkan berita bohong. Justru mereka yang membuat dan menyebarkan fitnah. Semua harus dibuktikan secara hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, penasehat hukum media Bintang-Pesawaran.com, Wiliyus, menilai tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mereka menuduh tanpa bukti dan menggunakan foto orang lain tanpa izin. Itu termasuk pelanggaran berat. Ancaman hukumannya jelas bisa berujung penjara,” tegas Wiliyus.

Menurut Wiliyus, para pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
  • Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Ia menambahkan, penerbit dan penulis situs Familydutapost.com tidak dapat berlindung di balik nama media.

“Jika terbukti menyebarkan fitnah dan hasutan, penerbit dan penulisnya bisa dijerat pidana. Undang-undang sudah sangat jelas,” tandasnya.

Zahrial berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya secara tegas dan profesional.

“Saya percaya hukum akan ditegakkan dengan adil. Siapa pun yang telah membuat dan menyebarkan fitnah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Zahrial.(Red)

 

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM

Dewan Pers Sebut familydutapost Bukan Produk Jurnalistik, Korban: Polda Wajib Terapkan UU ITE

Lampung — Polemik penyebaran konten berisi fitnah dan ujaran kebencian di dunia maya kembali mencuat. Zahrial, warga Lampung yang menjadi korban pencemaran nama baik, mendesak Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Lampung bertindak cepat menangkap para pembuat konten yang menuding dirinya secara sepihak.

Desakan tersebut muncul usai keluarnya Surat Dewan Pers Nomor: 1552/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang secara tegas menyatakan bahwa situs familydutapost.com bukan merupakan media pers resmi.

Dalam surat yang ditandatangani Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, Dewan Pers menegaskan hasil penelusuran hingga 6 Oktober 2025 tidak menemukan unsur administratif sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Situs tersebut tidak memiliki alamat kantor, badan hukum, penanggung jawab, maupun susunan redaksi yang sah.

“Karena tidak memenuhi ketentuan administratif, situs tersebut tidak bisa dikategorikan sebagai produk jurnalistik dan pengaduannya tidak dapat diproses melalui mekanisme hukum pers,” bunyi poin penting surat Dewan Pers tersebut.

Konten Fitnah dan Ujaran Kebencian

Selain situs familydutapost.com, Zahrial juga melaporkan empat akun YouTube, yakni Sinar Berita Indonesia, 1 Detik Asia, JKNet, dan Jejak Kriminal, yang diketahui mengunggah video shorts berisi tuduhan dan fitnah serupa.

Video-video tersebut menampilkan foto pribadi dan nama lengkap Zahrial tanpa izin, disertai narasi yang menyesatkan hingga menimbulkan opini negatif di tengah masyarakat.

“Saya menantang pembuat konten dan berita itu untuk membuktikan tuduhannya di hadapan penyidik Cyber Polda Lampung. Jangan sembarangan menulis atau menyebar informasi tanpa dasar. Informasi publik harus berdasarkan fakta dan data, bukan opini atau dugaan,” tegas Zahrial, Jumat (10/10/2025).

Bukan Produk Jurnalistik, Tapi Konten Provokatif

Pendamping hukum media bintang-pesawaran.com, Wiliyus, menilai konten yang dibuat lima sumber tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur jurnalistik.

“Ini bukan karya jurnalistik. Konten-konten itu bersifat provokatif, menghasut, dan mencemarkan nama baik pelapor serta keluarganya. Polisi harus bertindak cepat dan tegas,” ujar Wiliyus.

Menurutnya, surat Dewan Pers menjadi dasar hukum yang jelas bahwa pelaku penyebaran konten fitnah itu tidak bisa berlindung di balik dalih kebebasan pers. “Mereka bukan wartawan, bukan media resmi, dan bukan produk jurnalistik. Ini murni pelanggaran hukum di ruang digital,” tegasnya.

Harapan untuk Penegakan Hukum

Zahrial berharap Cyber Polda Lampung segera menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai langkah tegas aparat akan menjadi sinyal penting bahwa kebebasan berekspresi di media digital tidak boleh disalahgunakan untuk menyerang kehormatan orang lain.

“Surat Dewan Pers sudah sangat jelas. Ini bukan urusan sengketa pers, tapi tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian. Saya berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan. ” Pungkasnya.(Tim-Red)

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM

 

 

Yunizar BE 1 Law: Sertifikat Fidusia Tak Bisa Paksa Debitur, Dukung Polda Lampung Usut Dugaan Perampasan Mobil

Polda Lampung Selidiki Kasus Pajero Viral: Penarikan Paksa Jadi Sorotan

Lampung – Kasus dugaan perampasan mobil Pajero yang viral di Lampung kini tengah menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Peristiwa yang sempat terekam publik dan bahkan terjadi negosiasi antara pemilik kendaraan dengan sejumlah debt collector di halaman Mapolda Lampung itu kini masuk tahap penyelidikan oleh Ditreskrimum Polda Lampung.

Kapolda Lampung Irjen Helmi Santika melalui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Indra Hermawan, menegaskan bahwa penyelidikan kasus ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 Tahun 2019. Dalam aturan tersebut, sertifikat jaminan fidusia tidak bisa dijadikan dasar bagi pihak leasing atau debt collector untuk melakukan penarikan paksa kendaraan, kecuali sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Penarikan hanya dapat dilakukan setelah ada putusan pengadilan dan permohonan jaminan fidusia di Pengadilan Negeri. Tanpa itu, tindakan mengambil paksa kendaraan bisa berpotensi melanggar hukum,” ujar Kombes Indra menegaskan.


Advokat Yunizar Akbar: Sertifikat Fidusia Bukan Dasar Mutlak Ambil Kendaraan

Advokat asal Lampung, Yunizar Akbar, SH, dari LBH Lebah Megachile Dorcata sekaligus Managing Director BE 1 Law Firm Lampung, menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas Polda Lampung dalam mengusut tuntas dugaan perampasan mobil tersebut.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami posisi hukum jaminan fidusia. Ia menegaskan, sertifikat fidusia tidak serta-merta memberi kewenangan pada pihak leasing untuk memaksa debitur menyerahkan kendaraannya tanpa proses hukum.

“Jika finance atau debt collector hanya mengandalkan sertifikat fidusia tanpa putusan pengadilan, itu tidak mutlak. Mahkamah Konstitusi sudah menegaskan, konsumen tidak bisa dipaksa menyerahkan kendaraannya tanpa keputusan hukum yang tetap,” jelas Yunizar.

Lebih lanjut, Yunizar menilai tindakan debt collector yang menggunakan kekerasan atau ancaman saat menarik kendaraan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan berpotensi dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.


Dukungan untuk Tegaknya Keadilan

Kasus ini membuka kembali diskusi publik soal praktik penarikan kendaraan oleh debt collector yang kerap meresahkan masyarakat. Yunizar menilai, langkah Polda Lampung untuk menindaklanjuti kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dan perlindungan konsumen di Lampung.

“Ini momentum agar masyarakat tahu hak hukumnya, dan agar praktik penarikan paksa tanpa dasar hukum benar-benar dihentikan,” tegasnya.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM

MAN 1 Bandar Lampung Siapkan Siswa Unggulan, Target Juara Umum OMI Lampung 2025

Bandar Lampung – MAN 1 Bandar Lampung kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak generasi berprestasi dengan menurunkan 11 duta terbaiknya pada ajang Olimpiade Madrasah Indonesia (OMI) Tingkat Provinsi Lampung 2025.

Sebelumnya, para peserta tersebut sukses mengukir prestasi gemilang dengan menjadi juara di tingkat Kota Bandar Lampung. Berbekal kemenangan itu, mereka kini siap mengulang pencapaian serupa di level provinsi dan membawa nama Lampung ke tingkat nasional.

Kepala MAN 1 Bandar Lampung, Lukman Hakim, S.Pd., M.M, menuturkan bahwa pihaknya telah menyiapkan pembinaan intensif sejak jauh hari. Ia optimistis, kesiapan akademik dan mental para peserta akan menjadi kunci untuk mempertahankan gelar juara umum.

“Anak-anak sudah dibekali materi dan latihan yang matang. Lebih dari itu, mereka memiliki tekad kuat untuk membawa nama Lampung ke tingkat nasional. Tahun ini, kami menargetkan prestasi terbaik khususnya pada tiga bidang unggulan, yakni Geografi, Fisika, dan Kimia. Kami yakin MAN 1 bisa kembali meraih juara umum,” ujar Lukman.

Lebih dari sekadar persaingan akademik, OMI dipandang sebagai ajang pembentukan karakter dan penguatan daya saing siswa madrasah. Menurut Lukman, kompetisi ini menjadi bukti nyata bahwa madrasah mampu menghadirkan lulusan yang tidak hanya unggul dalam ilmu agama, tetapi juga sains, riset, dan teknologi.

BACA BERITA PROMO HOTEL HOLIDAY INN BUKIT RANDU LAMPUNG

Tahun ini, OMI Tingkat Provinsi Lampung diikuti oleh 595 peserta dari berbagai jenjang pendidikan, dengan rincian:

  • MI/SD: 89 peserta dari MI dan 1 peserta dari SD (total 90 peserta)
  • MTs/MSI: 122 peserta dari MTs dan 113 peserta dari MSI (total 235 peserta)
  • MA/SMA: 248 peserta dari MA dan 22 peserta dari SMA (total 270 peserta)

Seluruh peserta akan memperebutkan medali sekaligus tiket menuju OMI Tingkat Nasional yang dijadwalkan berlangsung di Banten pada November 2025.

OMI Tingkat Provinsi Lampung 2025 sendiri digelar pada 2–3 Oktober 2025 di MAN 1 Bandar Lampung dan MTsN 2 Bandar Lampung. Kompetisi ini meliputi dua bidang utama:

  • Bidang Sains
    • MI/SD: Matematika, IPAS, IPS Terintegrasi
    • MTs/SMP: Matematika, IPA, Fisika Terintegrasi
    • MA/SMA: Matematika, Biologi, Kimia, Ekonomi, Geografi Terintegrasi
  • Bidang Riset
    • Integrasi Keislaman dan Keilmuan (Ekoteologi)
    • Sustainable Development Goals (SDGs)
    • Transformasi Digital untuk Pembangunan Nasional

Dengan cakupan lomba yang luas dan jumlah peserta yang besar, MAN 1 Bandar Lampung menargetkan OMI 2025 menjadi momentum untuk mempertegas posisi madrasah sebagai pusat pendidikan unggulan di Provinsi Lampung. (BSP)

 

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM

Kejari Way Kanan Musnahkan Barang Bukti 17 Perkara, Mayoritas Narkotika

Way Kanan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Way Kanan melaksanakan pemusnahan barang bukti dari sejumlah perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari, Rabu (24/9/2025), dengan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Way Kanan.

Kepala Kejari Way Kanan melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Rifqi Leksono, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini mengacu pada Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2020. Aturan tersebut menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan dan pemusnahan barang rampasan negara.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 17 perkara. Rinciannya, enam perkara narkotika dengan total berat 107,76 gram, tujuh perkara Orang dan Harta Benda (OHARDA), dua perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (KAMNEGTIBUM), serta dua perkara Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL).

“Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode seperti dibakar, dihancurkan, maupun ditimbun, sehingga barang bukti tidak lagi bisa dimanfaatkan,” jelas Rifqi.

Ia menambahkan, tingginya angka tindak pidana narkotika di Way Kanan menjadi perhatian khusus Kejaksaan. Banyaknya barang bukti yang sudah inkrah menunjukkan perlunya upaya bersama dalam menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

“Kami berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan mencegah tindak pidana, khususnya narkotika. Terima kasih atas dukungan seluruh pihak, semoga sinergi Kejari Way Kanan dengan para stakeholder terus terjalin dalam penegakan hukum,” pungkasnya.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|

Alzier DT: Bedakan Suap dan Pemerasan, Polisi Harus Tindak Tegas Oknum LSM-Ormas Nakal

Bandar Lampung – Tokoh masyarakat Lampung, Alzier Dianis Thabranie, meminta agar semua pihak dapat membedakan secara jelas antara praktik suap dan pemerasan. Ia menegaskan, pelaku dari kedua tindak pidana tersebut wajib diproses hukum secara tegas oleh kepolisian.

Menurut Alzier, suap terjadi ketika ada kesepakatan atau kongkalikong antara pemberi dan penerima.
“Misalnya kontraktor atau pemborong memberi uang pelicin agar mendapat proyek dari oknum pejabat ASN, itu jelas suap. Maka, penegak hukum wajib menindak tegas kedua belah pihak,” tegasnya.

Sementara itu, pemerasan berbeda karena melibatkan ancaman atau tekanan.
“Contohnya oknum LSM atau Ormas membuat berita seolah-olah ada temuan yang belum tentu valid, lalu mengancam akan melakukan demo agar diberikan jatah proyek atau uang. Itu namanya pemerasan, dan pelakunya wajib ditangkap polisi,” jelasnya.

Alzier menambahkan, ASN yang terpaksa menyerahkan uang akibat tekanan tersebut justru adalah korban pemerasan, sehingga harus mendapat perlindungan hukum.
“Bedakan antara penyuapan dan pemerasan secara hukum. Kalau ada bukti dan fakta pemerasan oleh oknum LSM atau Ormas, harus segera dilaporkan ke aparat penegak hukum dengan bukti yang valid,” pungkasnya.(Tim-Red)

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM