Bareskrim Bongkar Kasus Penipuan Trading, Kerugian Korban Capai Rp105 Miliar

IMG-20250319-WA0171

BENSORINFO.COM – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok trading saham dan mata uang kripto. Tiga tersangka, yakni AN alias Aciang alias Along, MSD, dan WZ, telah diamankan dalam kasus yang menyebabkan kerugian hingga Rp105 miliar.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, menjelaskan bahwa para pelaku menarik korban melalui iklan di Facebook yang mengarahkan mereka ke akun WhatsApp mengaku sebagai Prof. AS. Korban kemudian dimasukkan ke dalam grup WhatsApp berisi mentor dan sekretaris bisnis trading palsu dengan nama JYPRX, SYIPC, dan LEEDXS.

Untuk menarik minat korban, pelaku menjanjikan keuntungan hingga 200% serta memberikan hadiah seperti jam tangan dan tablet bagi mereka yang berinvestasi dalam jumlah besar. Korban kemudian diarahkan untuk membuat akun di tiga platform yang bisa diakses melalui web dan aplikasi Android.

Dana investasi korban ditransfer ke beberapa rekening bank yang terdaftar atas nama perusahaan nomine. Penyidik menemukan 67 rekening yang digunakan dalam kejahatan ini. Kecurigaan korban mulai muncul ketika akun mereka dihapus oleh pusat perdagangan JYPRX Global, dan mereka diminta membayar fee serta biaya administrasi untuk menarik dana mereka.

Saat ini, penyidik telah mendata 90 korban dan memblokir serta menyita dana sebesar Rp1,53 miliar dari rekening-rekening yang terkait. Selain itu, polisi masih memburu dua tersangka lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 junto Pasal 28 Ayat 1 UU No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 378 KUHP. Mereka juga dikenakan pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM