Polda Lampung Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi, Negara Rugi hingga Rp500 Juta

InCollage_20260108_101012291

Lampung Selatan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengungkap kasus pidana ekonomi terkait penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi lintas kabupaten hingga antarprovinsi. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release di halaman parkir Ditreskrimsus Polda Lampung, Selasa (2/1/2026).

Kasus ini terungkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat dengan penyelidikan cepat dan terukur.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan tiga orang tersangka dengan peran berbeda dalam rantai distribusi ilegal pupuk bersubsidi.

Tersangka pertama berperan sebagai pemilik kios atau pemilik barang sesuai Rencana Kebutuhan Kelompok (RKK).

Tersangka kedua bertindak sebagai penerima sekaligus pembeli, yang mengumpulkan pupuk untuk kemudian didistribusikan ke wilayah lain di luar mekanisme penyaluran (MPK).

Sementara tersangka ketiga berperan sebagai perantara distribusi.

Setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan wajib lapor, serta berkas perkara akan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait pupuk bersubsidi yang seharusnya disalurkan ke Kabupaten Lampung Tengah, namun dialihkan ke Kabupaten Tulang Bawang, bahkan hingga ke luar Provinsi Lampung, yakni Sumatera Selatan dan Bengkulu. Praktik tersebut diduga telah berlangsung sejak Februari 2025 hingga akhirnya terungkap.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka telah memperjualbelikan lebih dari 1.800 unit pupuk bersubsidi, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp250 juta hingga Rp500 juta. Aksi ini dilakukan berulang kali, sekitar tiga hingga lima kali, dan berlangsung cukup lama.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol Derry Agung Wijaya, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir penyalahgunaan pupuk bersubsidi.

“Pupuk bersubsidi adalah hak petani dan penyalurannya telah diatur secara ketat oleh negara. Setiap penyimpangan, baik pengalihan wilayah maupun penjualan di luar ketentuan, merupakan tindak pidana ekonomi dan akan kami proses secara tegas,” tegasnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita satu unit kendaraan mobil yang digunakan sebagai sarana distribusi serta barang bukti pupuk bersubsidi sekitar 8 hingga 16 ton. Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1955 tentang Tindak Pidana Ekonomi, khususnya Pasal 6 ayat (1) huruf d juncto Pasal 1, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 20.(*)

 

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM