Warga Ruko Marinatama dan Ratu Ivon Gugat Kemenhan–Inkopal ke PTUN, Diduga SHP Terbit di Objek Tanah Berbeda
Jakarta|bensorinfo.com – Sengketa lahan Ruko Marinatama Mangga Dua (MMD) memasuki babak hukum serius. Warga pemilik ruko bersama Ratu Ivon resmi menggugat Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Inkopal TNI AL, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut menyoal dugaan cacat administrasi dan yuridis dalam penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 477.
Kuasa hukum Ratu Ivon selaku penggugat intervensi, Jumadi, menegaskan kliennya dirugikan akibat terbitnya SHP Nomor 477 atas nama Departemen Pertahanan—kini Kementerian Pertahanan—yang diterbitkan BPN pada 19 April 2000.
Menurut Jumadi, SHP tersebut bersumber dari eigendom verponding Nomor 6342 dan Nomor 11110 yang secara historis berada di Kampung Mangga Dua. Namun dalam praktiknya, objek SHP justru berada di Jalan Gunung Sahari, lokasi yang diklaim merupakan tanah milik kliennya berdasarkan eigendom verponding Nomor 18728.
“Ini jelas tidak sinkron. Dasar haknya Mangga Dua, tetapi objek SHP berada di Jalan Gunung Sahari. Kami menilai penerbitan SHP Nomor 477 cacat administrasi sekaligus cacat yuridis,” tegas Jumadi kepada wartawan.
Ia menambahkan, dalil BPN Jakarta Utara yang menyatakan SHP berasal dari eigendom verponding Nomor 1119 dan 6342 beralamat di Mangga Dua semakin memperkuat dugaan salah letak objek. “Mangga Dua dan Gunung Sahari itu terpisah dan berada di sisi jalan yang berbeda,” ujarnya.
Berawal dari Janji SHGB yang Tak Pernah Terwujud
Sengketa ini bermula pada 1996–1997, saat Ruko Marinatama dibangun melalui kerja sama Inkopal dan PT Wisma Benhil (WB). Warga membeli ruko melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dengan janji akan diterbitkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Janji tersebut bahkan ditegaskan melalui dua surat keterangan Inkopal tertanggal 3 Juli dan 9 September 1997, yang menyebutkan SHGB sedang diproses di BPN Jakarta Utara dengan jangka waktu 25 tahun dan dapat diperpanjang 25 tahun.
Warga mulai menempati dan menguasai ruko sejak 1997 secara terbuka, terus-menerus, dan beritikad baik. Namun hingga kini, SHGB tak pernah terbit.
Alih-alih SHGB, pada April 2000, BPN Jakarta Utara justru menerbitkan SHP Nomor 477 atas nama Kemenhan, yang kemudian menjadi dasar pengelolaan kawasan oleh Inkopal.
Status Diubah Sepihak, Warga Dibebani Sewa Fantastis
Akibat SHGB tak kunjung terbit, hubungan hukum warga dengan pengelola diubah sepihak menjadi sewa-menyewa selama kurang lebih 25 tahun, yang berakhir pada 31 Desember 2025.
Menjelang masa berakhirnya sewa, Inkopal meminta biaya perpanjangan mencapai Rp300 juta per ruko per tahun, meski kemudian diberi diskon 50 persen menjadi Rp150 juta. Warga menilai nilai tersebut jauh di atas harga pasar wajar yang berkisar Rp80 juta per tahun, sehingga menolak.
Tak hanya itu, pada awal Januari 2026, Inkopal melakukan tindakan sepihak dengan memutus akses air PAM dan menggembok ruko-ruko dengan bantuan aparat TNI AL, tanpa putusan pengadilan dan tanpa berita acara resmi.
Dicatat Tanah Kosong, Tak Ada Izin Pemanfaatan BMN
Fakta lain yang mencuat dalam persidangan, SHP Nomor 477 tercatat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hanya sebagai tanah kosong. Selain itu, tidak ditemukan izin pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) untuk penggunaan komersial oleh pihak ketiga.
Warga menilai penerbitan SHP tersebut juga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah Negara. Menurut mereka, jika pun hak hendak diterbitkan, seharusnya berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bukan SHP.
Dampak Sosial Luas
Akibat penghentian operasional ruko, sekitar 1.200 karyawan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Jika dihitung bersama anggota keluarga yang menjadi tanggungan, total masyarakat terdampak mencapai sekitar 3.800 orang.
“Ini bukan sekadar sengketa administrasi tanah, tetapi sudah berdampak serius terhadap ekonomi dan sosial masyarakat,” ujar salah satu perwakilan warga.
Tuntutan di PTUN Jakarta
Dalam Perkara Nomor 236 di PTUN Jakarta, warga meminta majelis hakim:
Menyatakan SHP Nomor 477 batal atau tidak sah
Memerintahkan BPN meninjau ulang penerbitan hak
Menerbitkan HPL atas nama Kementerian Pertahanan
Menerbitkan SHGB di atas HPL untuk ruko-ruko warga
Hingga kini, proses persidangan masih berjalan dan warga berharap pengadilan memberikan kepastian hukum serta keadilan atas hak mereka.(Tim-Red)
Editor : Bambang.S.P
