Wakapolri Akui Respons SPKT Masih Lambat: Warga Lebih Cepat Dilayani Pemadam Kebakaran
Keterangan Foto : Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo bersama pejabat kepolisian sedang Rapat Dengar Pendapat (RDP) Dengan Komisi III DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta
Jakarta — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Dedi Prasetyo mengakui bahwa tingkat kecepatan respons pelayanan Polri, khususnya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), masih berada di atas standar ideal. Hal ini ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 18 November 2025.
Dalam paparannya kepada Komisi III, Dedi menjelaskan bahwa quick response time atau waktu tanggap cepat SPKT Polri saat ini masih melebihi 10 menit, sedangkan standar PBB menetapkan waktu ideal berada di bawah 10 menit. Kondisi ini dinilainya sebagai masalah serius dalam layanan publik Polri.
“Faktanya, masyarakat sering merasa lebih mudah melapor ke pemadam kebakaran dibanding ke polisi,” ujar Wakapolri dalam forum tersebut. .
Polri Akan Perbaiki Sistem Layanan
Sebagai langkah perbaikan, Polri berkomitmen meningkatkan performa layanan darurat hotline 110, agar laporan masyarakat dapat ditangani dalam waktu kurang dari 10 menit. Dedi juga menyebut adanya perubahan nomenklatur, yaitu pengalihan fungsi SPKT menjadi Pamapta (Perwira Kesamaptaan) agar lebih operasional dan responsif terhadap laporan.
“Ini menjadi PR besar bagi institusi kami untuk memperbaiki standar pelayanan publik. Kami targetkan respon laporan bisa sesuai standar internasional,” tegasnya dalam rapat.
Dengan pengakuan terbuka dan langkah pembenahan yang disampaikan, Polri berharap reformasi pelayanan publik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat serta memaksimalkan penanganan setiap laporan yang masuk.(Net/BSP)
Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM






