Terhimpit Kebutuhan Lebaran, Dua Karyawan Provider di Bandar Lampung Curi Baterai Tower

Bandar Lampung – Dua orang karyawan perusahaan provider jaringan telekomunikasi ditangkap Polsek Kemiling karena nekat mencuri baterai tower milik tempat mereka bekerja. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan tiga unit baterai lithium sebagai barang bukti.
Kedua pelaku berinisial WM (34), warga Merak Batin, Natar, Lampung Selatan, dan JT (32), warga Kampung Baru, Kedaton, Kota Bandar Lampung. Mereka diketahui telah bekerja di perusahaan tersebut selama enam bulan.
Wakil Kapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, menjelaskan bahwa aksi pencurian terjadi pada Jumat (21/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB, di area tower yang berada di Jalan Baru, Pinang Jaya, Kemiling, Bandar Lampung.
“Begitu menerima laporan dari pihak perusahaan, kami langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka,” ujar AKBP Erwin pada Senin (13/4/2025).
Modus operandi yang digunakan pelaku yakni dengan merusak gembok pagar, memotong kabel, lalu mengambil baterai yang terpasang di dalam tower.
Menurut pengakuan pelaku, baterai hasil curian itu rencananya akan dijual melalui media sosial Facebook dengan harga Rp 2,5 juta per unit. Mereka mengaku baru sekali melakukan aksi ini karena terdesak kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM