Suami Kepala Toko PS Store Nekat Curi Belasan iPhone, Polisi Ungkap Motif di Balik Aksi Senyap

IMG-20251125-WA0081

Bandar Lampung — Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung akhirnya membongkar kasus pencurian belasan ponsel mewah di gerai PS Store yang berada di Jalan Pangeran Antasari, Tanjung Baru, Kedamaian. Aksi pencurian yang berlangsung pada Sabtu dini hari (15/11/2025) itu ternyata dilakukan oleh sosok yang tak disangka-sangka: MR (25), suami dari kepala toko tersebut.

Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengungkapkan bahwa aksi nekat pelaku berawal dari konflik rumah tangga yang memanas hingga berujung pada gugatan cerai sang istri. Situasi inilah yang mendorong pelaku melakukan pencurian dengan harapan dapat menarik kembali perhatian pasangannya.

“Pelaku melakukan ini untuk memaksa istrinya berkomunikasi kembali. Jadi motifnya bukan murni kriminal ekonomi, tetapi tekanan emosional,” ujar AKBP Erwin, Minggu (24/11/2025).

Pelaku disebut telah merancang aksinya sejak Jumat malam (14/11), dengan mengganjal rolling door agar mudah masuk ketika situasi sudah lengang. Setelah suasana sekitar sepi, MR masuk ke dalam toko, mematikan sistem CCTV, lalu mengambil sejumlah iPhone berbagai tipe. Aksi tersebut ia tutup dengan melarikan diri melalui ventilasi kamar mandi sebelum membawa barang curian itu ke tempat tinggalnya.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Faria Arista, menambahkan bahwa selain persoalan asmara, tekanan ekonomi turut mendorong pelaku mengambil langkah keliru tersebut.

“Pelaku dan istrinya sering bertengkar, dan proses perceraian sudah berjalan. Barang-barang itu rencananya hendak dijual selain sebagai upaya menarik simpati sang istri,” jelas Kompol Faria.

Menariknya, hanya seminggu setelah kejadian, MR mengirimkan kembali 14 dari 15 iPhone yang dicurinya melalui jasa ekspedisi JNE, setelah hubungannya dengan sang istri mulai membaik. Meski begitu, satu unit ponsel masih ia simpan.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi terdiri dari 2 unit iPhone 17 dan 13 unit iPhone 16, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp324 juta.

Pelaku kini telah resmi ditahan dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun 6 bulan penjara.(*)

 

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM