Situs Familydutapost.com Diduga Sebar Fitnah, Pemilik dan Penulis Terancam Penjara

file_00000000d1a461f6852720601b59eca9

Pesawaran — Tindakan penyebaran fitnah dan ujaran kebencian yang dilakukan situs Familydutapost.com terhadap warga Pesawaran bernama Zahrial kini berujung ke ranah hukum. Zahrial resmi melaporkan penerbit dan penulis berita di situs tersebut ke Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Lampung, dengan dukungan surat rekomendasi dari Dewan Pers yang menegaskan bahwa konten yang dimuat tidak memenuhi kaidah jurnalistik dan melanggar etika pers.

Laporan tersebut diperkuat dengan surat resmi Dewan Pers Nomor: 1552/DP/K/X/2025 tertanggal 7 Oktober 2025, yang menyatakan bahwa Familydutapost.com tidak memenuhi unsur sebagai media pers karena tidak memiliki alamat redaksi, penanggung jawab, maupun susunan redaksi yang sah.
Berdasarkan hasil verifikasi itu, Dewan Pers menegaskan bahwa situs tersebut bukan produk jurnalistik dan tidak dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, melainkan masuk dalam ranah pidana umum.

Berita yang dipersoalkan dimuat pada 15 September 2025 berjudul “Sejumlah Ormas dan LSM Tanyakan Laporan terhadap Zahrial Penyebar Berita Bohong dan Tidak Senonoh.”
Dalam artikel itu, Familydutapost.com menuding Zahrial menyebarkan tangkapan layar berita tidak senonoh tentang tokoh publik di masa kampanye. Tuduhan tersebut dibantah keras oleh Zahrial.

“Berita itu sepenuhnya bohong. Mereka mencuri dan mengedit foto saya tanpa izin, lalu mempublikasikannya seolah saya penyebar hoaks. Semua tuduhan itu harus dibuktikan di pengadilan,” tegas Zahrial, saat memberi keterangan di Pesawaran, Minggu (12/10/2025).

Diketahui, pemilik situs Familydutapost.com bernama Qisam Haryono, sementara penulis beritanya Yani. Keduanya kini dilaporkan sebagai pihak yang bertanggung jawab atas konten provokatif tersebut.

Selain situs tersebut, Zahrial juga melaporkan empat akun YouTube yang turut menyebarkan konten serupa, yakni Media Sinar Berita Indonesia, JKNet, 1 Detik Asia, dan Jejak Kriminal.
Hasil penelusuran menunjukkan bahwa kanal-kanal itu merupakan akun pribadi yang dimodifikasi menyerupai media berita, namun menayangkan konten berisi narasi provokatif dan pencemaran nama baik, tanpa klarifikasi maupun itikad baik.

“Mereka menuduh saya tanpa dasar dan mengubah foto pribadi saya untuk kepentingan konten fitnah. Ini pelanggaran serius terhadap undang-undang dan hak pribadi,” ujar Zahrial.

Ia juga menegaskan bahwa laporan palsu dan tuduhan hoaks yang diarahkan kepadanya harus dibuktikan secara hukum.

“Saya tidak pernah menyebarkan berita bohong. Justru mereka yang membuat dan menyebarkan fitnah. Semua harus dibuktikan secara hukum,” imbuhnya.

Sementara itu, penasehat hukum media Bintang-Pesawaran.com, Wiliyus, menilai tindakan tersebut jelas merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Mereka menuduh tanpa bukti dan menggunakan foto orang lain tanpa izin. Itu termasuk pelanggaran berat. Ancaman hukumannya jelas bisa berujung penjara,” tegas Wiliyus.

Menurut Wiliyus, para pelaku dapat dijerat dengan:

  • Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, ancaman penjara hingga 4 tahun dan/atau denda Rp750 juta.
  • Pasal 28 ayat (2) UU ITE, ancaman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar.
  • Pasal 310 dan 311 KUHP, tentang pencemaran nama baik dan fitnah, dengan ancaman penjara hingga 4 tahun.

Ia menambahkan, penerbit dan penulis situs Familydutapost.com tidak dapat berlindung di balik nama media.

“Jika terbukti menyebarkan fitnah dan hasutan, penerbit dan penulisnya bisa dijerat pidana. Undang-undang sudah sangat jelas,” tandasnya.

Zahrial berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporannya secara tegas dan profesional.

“Saya percaya hukum akan ditegakkan dengan adil. Siapa pun yang telah membuat dan menyebarkan fitnah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum,” pungkas Zahrial.(Red)

 

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM