Sidang Kasus Pemerasan Direktur RSUDAM, dr Imam Ghozali Ungkap Ancaman WhatsApp dari Oknum LSM
Foto : Suasana persidangan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Direktur RSUD Abdul Moeloek, dr Imam Ghozali, yang menghadirkan dua terdakwa oknum LSM berinisial (Y) dan (F) di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (12/3/2026). Sidang mendengarkan keterangan korban dan saksi korban terkait kronologi ancaman serta permintaan uang yang dialami korban.
Bandar Lampung|bensorinfo.com – Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap Direktur RSUD Abdul Moeloek (RSUDAM), dr. Imam Ghozali, berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, Kamis (12/3/2026).
Persidangan yang berlangsung sekitar tiga jam, mulai pukul 13.30 hingga 15.30 WIB, menghadirkan keterangan korban serta saksi korban terkait perkara yang menjerat dua oknum LSM berinisial (Y) dan (F).
Dalam persidangan tersebut, dr. Imam Ghozali memaparkan secara rinci kronologi kejadian yang dialaminya di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa selain adanya permintaan uang dari para terdakwa, dirinya juga menerima pesan bernada ancaman melalui aplikasi WhatsApp.
Menurut dr. Imam, pesan yang dikirim oleh terdakwa (Y) berbunyi, “Saya akan datang ke rumahmu dengan cara binatang.”
Ia menilai pesan tersebut merupakan bentuk ancaman serius terhadap dirinya.
“Saya bukan hanya diperas, tetapi juga diancam,” ujar dr. Imam Ghozali saat memberikan keterangan di persidangan.
Berdasarkan pantauan wartawan di ruang sidang Pengadilan Negeri Tanjung Karang, majelis hakim juga meminta para terdakwa untuk menyampaikan permohonan maaf kepada korban.
Momen haru terjadi ketika (Y) dan (F) mendekati dr. Imam Ghozali untuk meminta maaf secara langsung. Permintaan maaf tersebut disambut baik oleh dr. Imam.
“Saya selaku orang tua memaafkan kesalahan kalian dan semoga kelak kalian dapat berubah menjadi lebih baik dalam menjalani kehidupan,” kata dr. Imam kepada kedua terdakwa.
Sikap tersebut sontak membuat suasana ruang sidang menjadi haru. Sejumlah pengunjung yang hadir tampak tersentuh menyaksikan momen saling memaafkan antara korban dan para terdakwa.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda persidangan berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan oleh majelis hakim.(tim-red)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
