Sidang Dugaan Pemerasan Oknum LSM di Tanjungkarang Tertunda, Dakwaan Dibacakan Pekan Depan

IMG_20260214_091934_217

Bandar Lampung– Sidang perkara dugaan pemerasan dengan terdakwa W., S.E., dan F.K., S.H.I., yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (12/2/2026), ditunda hingga pekan depan.

Penundaan dilakukan karena Jaksa Penuntut Umum Panco Santoso, S.H., M.H., belum siap membacakan surat dakwaan. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 90/Pid.B/2026/PN Tjk.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Dr. Zefri Mayeldo Harahap, S.H., M.H., dengan hakim anggota Elsa Lina BR Purba, S.H., M.H., dan Samsumar Hidayat, S.H., M.H.

Majelis hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan digelar pada 23 Februari 2026 dengan agenda pembacaan dakwaan.

W. dan F.K. sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Lampung pada September 2025. Keduanya diduga melakukan pemerasan terhadap pihak Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek.

Dalam pelimpahan berkas perkara, turut disertakan barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 200 lembar atau senilai Rp20 juta.