Residivis Curanmor Kembali Beraksi di Bandar Lampung, Pelaku DM Kembali Diciduk Polsek TBS

Bandar Lampung – Jajaran Kepolisian Sektor Teluk Betung Selatan (Polsek TBS) berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial DM (40), yang diketahui merupakan residivis kasus serupa, kembali harus berurusan dengan hukum setelah diamankan pada Jumat dini hari, 21 Februari 2025.
Kapolsek TBS mengungkapkan bahwa pelaku merupakan karyawan swasta yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara selama tiga tahun di Rutan Way Hui pada 2015 karena kasus pencurian sepeda motor. Kini, DM kembali tertangkap usai mencuri sepeda motor di kawasan Lapangan Mini Soccer, Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Selatan.
Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/62/II/2025/SPKT/POLSEK TELUK BETUNG SELATAN/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG yang dibuat korban bernama Hidayat, peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 02.00 WIB.
Saat itu, pelaku masuk ke lokasi dengan membuka gerbang yang hanya dikaitkan tanpa digembok. Setelah berada di dalam area, DM melihat sepeda motor terparkir lalu mencari korban. Mengetahui korban tengah tertidur di ruangan yang tidak terkunci, pelaku masuk dan mengambil kunci kontak motor. Ia pun langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan satu lembar STNK asli dari kendaraan jenis Honda Revo tahun 2010 warna hitam dengan nomor polisi BE 8065 YN atas nama Heriyanto. Sementara itu, unit sepeda motor masih dalam proses pencarian dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Barang (DPB).
DM diketahui beraksi seorang diri dan memanfaatkan kelengahan pemilik serta minimnya pengawasan lokasi kejadian. Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menemukan bahwa pelaku masih menjalani proses hukum dalam kasus serupa yang tengah ditangani oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ancaman Hukum
Atas tindak kejahatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Imbauan Kepolisian
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan meningkatkan keamanan di lingkungan masing-masing guna mencegah tindak kriminal serupa.
“Kami terus berkomitmen menjaga keamanan wilayah Teluk Betung Selatan dan sekitarnya. Masyarakat diharapkan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka,” ujar Kapolsek Teluk Betung Selatan.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM