“Ponsel Diretas, Nama Dicemarkan! Selebgram Tiara Lilith Desak PN Depok Hukum Pajar Setiabudi seberat-beratnya”

IMG-20251210-WA0288

Keterangan Foto: Foto sebelah kiri Tiara Robena Panjaitan, Foto sebelah kanan, Pajar Setiabudi.

Depok — Persidangan kasus ilegal akses dan prostitusi online dengan terdakwa Pajar Setiabudi kembali digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (10/12/2025). Agenda pembuktian perkara No. 484/Pi.Sus/2025/PN Dpk itu menghadirkan korban sekaligus pelapor, Selebgram Tiara Lilith Calista, yang memberikan kesaksian langsung di hadapan Majelis Hakim.

Dalam ruang sidang, suasana berubah hening saat Tiara menyampaikan betapa besar kerugian yang dialaminya akibat ulah terdakwa yang meretas ponsel pribadinya dan menggunakannya untuk melakukan praktik open BO tanpa sepengetahuannya.

“Saya dirugikan baik moril maupun materiil. Saya minta keadilan,” tegas Tiara di hadapan hakim.

Jaksa Penuntut Umum Tiara Robena Panjaitan menjelaskan bahwa sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan, tepatnya 17 Desember 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli.

Dari sisi hukum, kasus akses ilegal yang dilakukan terdakwa masuk kategori serius. UU ITE mengatur ancaman pidana 6 hingga 8 tahun penjara dan denda hingga Rp800 juta, bahkan dapat mencapai 15 tahun jika terkait data pribadi atau sistem strategis.

Kasus ini bermula ketika Tiara menemukan ponsel pribadinya diretas dan digunakan untuk aktivitas prostitusi online. Atas kejadian tersebut, ia membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/3270/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kuasa hukum Tiara, Wiliyus Prayietno SH MH, sebelumnya menegaskan bahwa kasus serupa telah menimpa banyak figur publik.

“Sudah terlalu banyak korban. Klien kami melapor karena menjadi salah satu korban dari tindak pidana ini,” ungkap Wiliyus.(*)

Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM