POLRESTA BANDAR LAMPUNG UNGKAP TIGA KASUS PENCABULAN ANAK DI BAWAH UMUR

GridArt_20250524_205400583

Bandar Lampung – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandar Lampung melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir. Ketiga kasus ini menunjukkan urgensi perlindungan anak serta perlunya kewaspadaan dari orang tua dan masyarakat.

Kasus Pertama
Pada 11 Januari 2025 sekitar pukul 00.00 WIB, seorang mahasiswa berinisial HJ (20) diduga mencabuli anak perempuan berusia 12 tahun di sebuah penginapan RedDoorz, Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berkenalan dengan korban melalui aplikasi pertemanan Litmatch, lalu membujuk korban untuk bertemu dan menginap bersamanya. Di tempat kejadian, pelaku melakukan aksi bejatnya sebanyak dua kali.

Ibu korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Bandar Lampung. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, pelaku berhasil diamankan pada Rabu, 21 Mei 2025. Pelaku dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Kasus Kedua
Seorang wiraswasta berinisial L (37) dilaporkan mencabuli seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun di rumahnya di Kecamatan Tanjung Karang Barat pada Sabtu, 10 Mei 2025. Saat itu, korban tengah bermain bersama anak pelaku di rumah pelaku. Mengetahui istrinya pergi ke laundry, pelaku memanfaatkan situasi tersebut untuk memaksa korban melakukan tindakan asusila.

Keluarga korban melapor ke pihak kepolisian pada 21 Mei 2025. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan mengaku khilaf. Saat ini pelaku telah ditahan dan dikenai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Kasus Ketiga
Seorang pemuda berinisial RP (22) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya setelah terbukti melakukan persetubuhan terhadap AP (17), seorang pelajar, hingga hamil dan melahirkan. Kasus ini dilaporkan korban ke Polresta Bandar Lampung pada 7 Januari 2025 (LP/B/23/I/2025).

Berdasarkan penyelidikan, RP membujuk korban dengan janji menikah dan memberikan uang Rp100.000. Perbuatan pertama dilakukan pada Juli 2024 di sebuah kosan di Kelurahan Rajabasa Nyunyai, dan kembali diulangi di rumah temannya. Setelah korban melahirkan pada Mei 2025, RP menolak mengakui anak tersebut.

RP dijerat Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 15 tahun. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku.

Komitmen Penegakan Hukum
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap kejahatan seksual, terutama terhadap anak-anak.

“Kami berkomitmen untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatannya. Keamanan dan keselamatan anak-anak adalah prioritas kami,” ujar Kapolresta.

Polresta Bandar Lampung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan segera melaporkan jika mengetahui adanya indikasi tindak kekerasan atau kejahatan seksual terhadap anak.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM