Polres Lamsel Dalami Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sidomulyo, Penyidikan Ungkap 13 Nama Terduga Pelaku
Lampung Selatan|bensorinfo.com – Kepolisian Resor Lampung Selatan menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kecamatan Sidomulyo masih terus berjalan dan tidak mengalami penghentian sebagaimana opini yang beredar di masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Noviarif Kurniawan, menyampaikan bahwa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) hingga saat ini masih melakukan serangkaian pendalaman guna memastikan fakta hukum secara komprehensif.
“Perkara ini tidak berhenti atau mandek. Penyidik masih terus bekerja melakukan pendalaman untuk memastikan fakta hukum yang sebenarnya,” ujar Noviarif.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, polisi telah menetapkan satu orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Namun, berdasarkan hasil uji DNA terhadap bayi yang dilahirkan korban, tidak ditemukan kecocokan dengan tersangka tersebut.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian menjadi dasar bagi Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan petunjuk P-19 agar penyidik melakukan pendalaman lebih lanjut, khususnya untuk memastikan identitas ayah biologis bayi yang dilahirkan korban sebagai pihak yang diduga menjadi pelaku utama.
Seiring berjalannya waktu, tersangka yang sebelumnya ditahan akhirnya dikeluarkan dari rumah tahanan karena masa penahanannya telah habis sesuai ketentuan hukum. Meski demikian, status hukumnya sebagai tersangka tetap berlaku dan yang bersangkutan saat ini diwajibkan menjalani wajib lapor sambil menunggu perkembangan penyidikan.
Menindaklanjuti petunjuk jaksa tersebut, penyidik kembali melakukan pemeriksaan tambahan terhadap korban. Dari keterangan terbaru yang diperoleh, muncul 13 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Terhadap nama-nama yang disebutkan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mengklarifikasi keterangan yang diberikan oleh korban,” kata Noviarif.
Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara kekerasan seksual terhadap anak memerlukan kehati-hatian dan waktu yang tidak singkat. Hal ini karena penyidik harus memastikan seluruh alat bukti diperoleh secara sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Selain itu, pemeriksaan terhadap korban anak dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi psikologis korban serta melibatkan pendampingan dari keluarga maupun penasihat hukum.
Polres Lampung Selatan menegaskan bahwa Unit PPA Satreskrim berkomitmen menangani perkara tersebut secara serius, profesional, dan transparan hingga seluruh rangkaian penyidikan selesai dan perkara dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
