Polres Lampung Selatan Gelar Sosialisasi Hukum: Tingkatkan Pemahaman Kode Etik dan Disiplin Anggota

Lampung Selatan – Polres Lampung Selatan menggelar kegiatan sosialisasi hukum di Aula GWL Polres Lampung Selatan pada Selasa, 29 April 2025, pukul 08.30 WIB. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota mengenai peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kode etik profesi dan penyelesaian pelanggaran disiplin di lingkungan kepolisian.
Acara dibuka oleh Kabag SDM Polres Lampung Selatan, Kompol Agus Priono, yang mewakili Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin. Dalam sambutannya, Kompol Agus menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan seluruh anggota Polri memahami serta menerapkan kode etik dan peraturan disiplin dengan baik. Ia berharap sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, profesional, dan bertanggung jawab.
Sebanyak 60 personel, termasuk anggota dari Polsek jajaran dan Satuan Fungsi Polres Lampung Selatan, mengikuti kegiatan ini. Partisipasi luas ini menunjukkan komitmen untuk membangun pemahaman yang seragam terkait peraturan dan etika di seluruh tingkatan kepolisian.
Narasumber utama dalam sosialisasi ini adalah Kasikum Polres Lampung Selatan, AKP Aidil Herafly. Ia menyampaikan pentingnya pemahaman mendalam terhadap Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Menurutnya, kode etik profesi merupakan pedoman moral yang harus dijunjung tinggi oleh setiap anggota dalam menjalankan tugas.
“Kode etik ini bertujuan menjaga integritas dan citra institusi Polri di mata masyarakat, sekaligus menciptakan lingkungan kerja yang profesional dan transparan,” tegas AKP Aidil.
Selain itu, AKP Aidil juga menjelaskan secara rinci isi dari Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yang mengatur tata cara pelaksanaan kode etik profesi serta mekanisme kerja Komisi Kode Etik Polri dalam mengevaluasi dan menindak pelanggaran etik.
Materi lain yang disampaikan adalah mengenai Perkap Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelesaian pelanggaran disiplin anggota Polri. Dalam paparannya, AKP Aidil menekankan pentingnya prosedur yang jelas dalam menangani pelanggaran untuk menjaga keharmonisan dan ketertiban organisasi.
Perkap ini memuat panduan dari tahapan pemeriksaan awal hingga penjatuhan sanksi, dengan tujuan memberikan efek jera dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
AKP Aidil menambahkan bahwa sosialisasi hukum ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kesadaran hukum anggota Polri. Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap peraturan, diharapkan pelanggaran dapat diminimalisir, serta anggota lebih termotivasi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Secara keseluruhan, kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat kedisiplinan dan profesionalisme anggota Polri, sekaligus mendorong terciptanya pelayanan terbaik bagi masyarakat.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM