Polres Lampung Selatan Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu Jaringan Internasional

IMG-20250322-WA0074

BENSORINFO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil menangkap seorang kurir narkotika jenis sabu seberat 21 kilogram yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional Fredy Pratama. Penangkapan ini dilakukan pada Senin, 17 Maret 2025, di area pemeriksaan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika, mengungkapkan bahwa sepanjang Januari hingga Maret 2025, Polres Lampung Selatan telah mengungkap 23 kasus narkotika dan mengamankan 18 tersangka.

“Barang bukti yang kami sita bervariasi, di antaranya sabu sebanyak 52,5 kilogram, ganja 127,2 kilogram, ekstasi 4.950 butir, serta obat-obatan berbahaya sebanyak 98 butir,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Jumat (21/3/2025).

Modus Operandi Jaringan Fredy Pratama

Salah satu kasus terbaru adalah penangkapan MDHB (19), warga Malaysia, yang membawa 21 kilogram sabu. Pelaku ditangkap saat menaiki bus dari Medan, Sumatera Utara, menuju Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni. Petugas Seaport Interdiction, yang mendapatkan informasi terkait pergerakan narkotika, kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan sabu dalam tas yang dibawa pelaku.

Kapolda Lampung menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan identik dengan jaringan Fredy Pratama, di mana komunikasi dilakukan melalui aplikasi Signal, dan kurir menerima pembayaran dalam mata uang Ringgit Malaysia.

Pemberantasan Jaringan Narkotika Lintas Negara

Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika lintas negara yang semakin masif. Sejak awal tahun, polisi telah melakukan pengawasan ketat terhadap jalur distribusi narkotika di wilayah Sumatera dan Jawa.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam operasi ini, polisi mengamankan satu koper berisi 21 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kuning. Selain itu, kendaraan bus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut juga turut diamankan guna penyelidikan lebih lanjut.

“Kami akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih luas,” ujar Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin.

Pemusnahan Barang Bukti dan Imbauan Kepada Masyarakat

Polres Lampung Selatan juga akan melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan periode Januari-Maret 2025. Total nilai ekonomi dari barang bukti yang disita dalam periode ini diperkirakan mencapai Rp54,87 miliar, dengan jumlah jiwa yang terselamatkan mencapai 399.708 orang.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menegaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh aparat kepolisian, perwakilan pemerintah daerah, serta media sebagai bentuk transparansi dalam pemberantasan narkoba.

Polisi juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika serta melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba. Sinergi antara aparat dan masyarakat sangat diperlukan agar generasi mendatang tidak terjerumus dalam bahaya narkotika,” tutup Kapolres Lampung Selatan.

 

Editor : Bambang.S P

BENSORINFO.COM