Polres Lampung Selatan Ungkap Kasus Narkotika Senilai Rp 2,5 Miliar

IMG-20250228-WA0127

BENSORINFO.COM – Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 2,5 kg di Pelabuhan Bakauheni. Pengungkapan ini terjadi pada 19 Februari 2025 dalam aksi pemeriksaan rutin, yang berujung pada penangkapan tiga tersangka yang diduga sebagai kurir jaringan antarprovinsi.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka berinisial NC (40), AW (29), dan AH (37) ditangkap saat melintasi Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni menggunakan kendaraan Honda Accord hitam dengan nomor polisi W 1292 AT.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan lima bungkus plastik bening berisi sabu di dalam kendaraan. Para tersangka diduga kuat sebagai bagian dari jaringan narkotika yang beroperasi dari Malaysia hingga Jawa Timur,” ujar Kapolres.

Peran Para Tersangka

  • NC bertugas membawa sabu dari Malaysia ke Lampung.
  • AW bertugas menjemput barang di Lampung dan mengantarkannya ke Surabaya.
  • AH berperan sebagai perantara yang akan membawa narkotika tersebut ke Bandung.

Polisi memperkirakan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 2,5 miliar, dengan potensi menyelamatkan 12.529 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini bermula dari kecurigaan petugas terhadap kendaraan yang melintasi Seaport Interdiction dalam kondisi mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, ditemukan paket sabu yang disembunyikan di belakang jok penumpang.

Para tersangka tidak dapat mengelak dari temuan tersebut dan akhirnya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka kini dijerat dengan:

  • Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)
  • Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1)

UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Barang Bukti yang Disita

Dalam pengungkapan ini, polisi menyita:
Lima bungkus plastik berisi sabu seberat 2,5 kg
Satu unit Honda Accord hitam
Tiga unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi
Satu lembar STNK untuk keperluan penyelidikan

Polisi menduga kendaraan ini digunakan sebagai alat transportasi dalam peredaran narkoba lintas provinsi.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap jaringan peredaran narkotika yang semakin canggih dalam menyelundupkan barang haram tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengawasan ketat di wilayah perbatasan dan pelabuhan untuk mencegah peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan agar kita bisa bersama-sama memberantas narkoba,” tegasnya.(BSP)

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM