DIRNARKOBA LAMPUNG BONGKAR JARINGAN NARKOTIKA SENILAI RP 1,4 MILIAR

1740758354014

BENSORINFO.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil mengungkap jaringan narkotika dengan total barang bukti berupa 508 gram sabu dan 3.013 butir ekstasi. Keberhasilan ini merupakan hasil operasi yang berlangsung pada 26 Februari 2025 di beberapa lokasi di Kota Bandar Lampung.

Dirnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Irfan N, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, menyatakan bahwa kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengecer sabu berinisial A.R. Hasil interogasi terhadap A.R. mengarah ke seorang tersangka lain, yakni D.N., yang menyimpan sabu dan ekstasi di rumah kontrakannya.

“Tes urine para pelaku seluruhnya menunjukkan hasil positif mengandung narkoba. Dari pengakuan mereka, pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam kapsul dikonsumsi sendiri. Namun, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah kapsul berisi ekstasi ini juga sudah diedarkan,” ungkap Kombes Irfan N.

Kronologi Pengungkapan

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Jl. Nusa Indah, Kelurahan Enggal. Sekitar pukul 12.00 WIB, petugas berhasil menangkap R.P., seorang tersangka yang kedapatan menyimpan enam bungkus plastik klip kecil berisi sabu.

Dari keterangan R.P., polisi mengembangkan kasus ini dan sekitar pukul 14.00 WIB berhasil menangkap D.N. yang sedang bersama seorang wanita berinisial L.W. di Jl. Dr. Ciptomangunkusumo, Kupang Tebak. D.N. mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial P.W.

Tim kembali melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pada pukul 19.30 WIB, petugas menggerebek sebuah kontrakan di Jl. Gatot Subroto, Kelurahan Pecoh Raya dan menangkap P.W. beserta seorang wanita bernama N.H.. Dalam penggerebekan ini, polisi menemukan lima bungkus plastik besar dan empat paket lainnya berisi narkotika.

Jaringan Narkotika Terorganisir

Polisi mengungkap bahwa para tersangka memiliki peran berbeda dalam jaringan ini:

  • P.W. berperan sebagai penyimpan atau gudang narkotika,
  • D.N. bertindak sebagai kurir,
  • A.R., R.P., dan Y.D. berperan sebagai pengecer dan pengelola dana hasil transaksi narkoba.

Barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini antara lain:
508 gram sabu,
3.013 butir ekstasi,
1 unit mobil Honda City hitam,
1 alat hisap sabu,
15 unit handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi antar pelaku.

Ancaman Hukuman Berat

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup.

“Undang-Undang ini mengatur hukuman tegas bagi pengedar narkoba, terutama yang terbukti menjadi bagian dari jaringan besar. Kami akan memastikan mereka diproses hukum secara maksimal,” ujar Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun.

Menurut perhitungan pihak kepolisian, jumlah barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 1.411.900.000. Lebih dari itu, keberhasilan ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 5.045 jiwa dari penyalahgunaan narkoba.

Polisi Terus Dalami Peredaran Pil Ekstasi dalam Kapsul

Selain mengungkap jaringan ini, polisi juga menyoroti temuan pil ekstasi yang dimasukkan ke dalam kapsul. Kombes Pol Irfan N menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan para tersangka, kapsul berisi ekstasi ini mereka konsumsi sendiri.

Namun, polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah kapsul tersebut juga telah diperjualbelikan. “Kami tidak ingin kecolongan. Jika kapsul ini ternyata beredar luas, ini bisa menjadi modus baru dalam penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Polisi Imbau Masyarakat Berperan Aktif

Polda Lampung mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Jika ada informasi, jangan ragu untuk melaporkannya kepada pihak kepolisian,” pungkas Kombes Pol Yuni.

Keberhasilan ini semakin menegaskan komitmen Polda Lampung dalam memberantas peredaran narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari ancaman zat terlarang.(B.S.P)

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM