Polisi Tangkap Dua Pelaku Curanmor di Kalianda, Lampung Selatan

BENSORINFO.COM – Tim Sikat Rajabasa Polres Lampung Selatan berhasil menangkap dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Jalan Lubuk Timbangan, Kelurahan Way Lubuk, Kecamatan Kalianda.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 Februari 2025, setelah polisi melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku berdasarkan laporan korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, AKP Nikolas Bagas Yudi, menyatakan bahwa kedua pelaku yang diamankan adalah A.S. (30) dan R. (20), warga Way Lubuk, Kalianda. Mereka ditangkap di lokasi persembunyiannya beserta barang bukti hasil curian.
Modus Operandi dan Barang Bukti
Pelaku melakukan aksinya dengan membobol rumah korban, merusak jendela dan teralis, lalu membawa kabur dua unit sepeda motor. Mereka telah mengamati situasi sebelum melancarkan aksinya.
Dua kendaraan yang dicuri adalah:
- Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 6422 DA
- Yamaha Mio M3 warna hitam dengan nomor polisi BE 3940 DAE
Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp18 juta.
Selain kendaraan curian, polisi juga mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk membobol rumah korban, yaitu:
- Satu besi pipih congkelan ban
- Satu obeng
- Satu gunting
Barang bukti ini menunjukkan bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan matang.
Proses Hukum dan Imbauan Kepolisian
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Lampung Selatan untuk menjalani proses penyidikan. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Lampung Selatan mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati serta meningkatkan keamanan rumah dan kendaraan dengan kunci ganda atau alat pengaman tambahan. Warga yang memiliki informasi terkait kasus serupa juga diharapkan segera melapor ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti.(BSP)
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM