Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Motor di Bakauheni, Barang Bukti Diamankan

GridArt_20250904_223042578 (1)

Lampung Selatan – Tim Tekab 308 Presisi KSKP Bakauheni Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor di kawasan Pelabuhan Bakauheni. Seorang pria berinisial AS (31), warga Hajimena, Kecamatan Natar, ditangkap di kontrakannya pada Rabu (3/9/2025) malam.

Kapolsek KSKP Bakauheni, AKP Edy Saputro, membenarkan penangkapan tersebut. “Benar, kami telah mengamankan seorang pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor,” ujarnya, Kamis (4/9/2025).

Kasus ini bermula pada Senin (1/9/2025), saat AS meminjam motor Honda Scoopy hitam bernomor polisi A 5871 VBE milik MMVK (26), karyawan swasta asal Tangerang, dengan alasan menjemput istrinya di Menara Siger. Namun motor tidak pernah dikembalikan. Pelaku bahkan sempat meminta uang Rp100 ribu dengan dalih ban motor bocor.

Setelah tiga hari tanpa kejelasan, korban mengalami kerugian Rp24 juta dan melapor ke Polsek KSKP Bakauheni. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil pemeriksaan, motor tersebut telah dijaminkan pelaku kepada seorang kenalannya untuk pinjaman Rp2,5 juta.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Scoopy, kunci kontak, dan STNK asli atas nama korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan/atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM