Plt Kadis PMDT Lampung Jadi Sorotan DPRD, Legalitas Saipul Dipertanyakan

BANDAR LAMPUNG – Penunjukan Saipul, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Waykanan, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMDT) Provinsi Lampung, menjadi sorotan serius DPRD Provinsi Lampung.
Ketua Komisi I DPRD Lampung, Garinca Reza Pahlevi, menilai langkah tersebut menimbulkan polemik karena diduga tidak sesuai regulasi yang berlaku. “Kami akan menanyakan langsung kepada BKD Provinsi Lampung terkait proses penunjukan ini. Seharusnya ada pejabat lain yang bisa mengisi Plt tanpa menimbulkan masalah,” ujar Garinca, Rabu (17/7/2025).
Garinca menegaskan pihaknya akan segera mengagendakan pertemuan dengan BKD Lampung untuk meminta penjelasan resmi. Ia berharap ke depan tata kelola pemerintahan di Lampung dapat berjalan sesuai aturan yang ada.
Sementara itu, Sekdaprov Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, menyatakan akan memanggil BKD Lampung untuk membahas persoalan tersebut. “Saya akan diskusikan masalah ini dengan BKD,” ucapnya singkat.
Saipul sendiri enggan berkomentar panjang dan menyarankan agar pertanyaan diarahkan langsung ke BKD Lampung. “Ke BKD saja iya mas,” ujarnya.
Penunjukan Saipul sebagai Plt Kadis PMDT diduga menyalahi ketentuan dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022 tentang pengangkatan Plt, Plh, dan Pjs pada jabatan pimpinan tinggi. Dalam aturan tersebut, Plt hanya boleh dijabat oleh pejabat eselon II yang memiliki jabatan setara atau lebih tinggi di lingkungan instansi terkait.
Menurut pakar tata kelola pemerintahan, meski Saipul pernah menjabat Sekda di tingkat kabupaten, ia belum tercatat sebagai pejabat eselon II di Pemerintah Provinsi Lampung. Penunjukan lintas instansi dari kabupaten ke provinsi seharusnya melalui prosedur ketat, termasuk persetujuan gubernur, rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan pelaporan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Tanpa prosedur ini, jabatan Plt bisa dianggap cacat hukum dan maladministratif.
SE Menpan-RB juga menegaskan masa jabatan Plt maksimal tiga bulan dan hanya bisa diperpanjang satu kali berdasarkan kebutuhan organisasi, bukan faktor kedekatan personal atau politik.
Hingga saat ini, BKD Provinsi Lampung belum memberikan penjelasan resmi terkait mekanisme penunjukan Saipul. Beberapa pihak mendesak Gubernur Lampung untuk meninjau ulang kebijakan ini agar tidak merusak prinsip tata kelola pemerintahan yang profesional dan berbasis sistem merit.
“Penunjukan jabatan strategis harus mengikuti regulasi yang jelas. Bila tidak, semua kebijakan dan dokumen yang ditandatangani Plt bisa berpotensi batal demi hukum,” tegas sumber terkait.
Jika Saipul belum sah diangkat sebagai pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Lampung, penunjukannya sebagai Plt Kadis PMDT berisiko melanggar beberapa regulasi, antara lain: SE Menpan-RB Nomor B/1346/M.SM.02.03/2022, UU ASN No. 5 Tahun 2014, PP 11 Tahun 2017 jo. PP 17 Tahun 2020, SE BKN No. 1/SE/I/2021, serta prinsip merit dan KASN. (*)
Editor : BAMBANG.S.P|BENSORINFO.COM