Pemprov dan DPRD Lampung Sepakati Raperda APBD 2026, Pendapatan Daerah Ditargetkan Rp7,6 Triliun

GridArt_20250829_161748733

BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Provinsi Lampung bersama DPRD Provinsi Lampung menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, di Ruang Sidang DPRD, Jumat (29/8/2025).

Penandatanganan dilakukan oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, dan Ketua DPRD Lampung, Ahmad Giri Akbar.

Dalam Raperda tersebut, Pendapatan Daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp7,6 triliun. Adapun komponen pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) tahun sebelumnya yang diproyeksikan mencapai Rp1,004 triliun. Dana ini akan digunakan untuk menutup defisit anggaran sekaligus memperkuat dukungan terhadap program-program prioritas pemerintah daerah.

Sementara itu, pada sisi pengeluaran pembiayaan, dialokasikan anggaran sebesar Rp140 miliar untuk penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Wakil Gubernur Jihan menyampaikan apresiasinya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran dan komisi-komisi, yang telah menunjukkan dedikasi dan kerja keras dalam proses penyusunan Raperda APBD 2026.

“Perhatian yang mendalam terhadap kepentingan masyarakat Lampung dalam setiap tahapan pembahasan menjadi wujud nyata sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan pembangunan yang berpihak pada rakyat,” ujar Wagub Jihan.

Ia menegaskan, berbagai rekomendasi dan hasil evaluasi yang disampaikan DPRD akan menjadi perhatian serius Pemprov Lampung dalam penyempurnaan Raperda APBD 2026. Harapannya, program dan kegiatan yang direncanakan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Lampung.

Rapat paripurna ini juga menjadi langkah penting dalam memberikan dasar hukum yang kuat bagi pelaksanaan APBD, sekaligus memastikan tata kelola keuangan daerah berjalan secara akuntabel, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda APBD 2026 beserta Rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD akan segera disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.(*)

 

Editor : Bambang.S.P| BENSORINFO.COM