Pembunuhan Berencana Gegara Utang Rp500 Ribu, Polda Lampung Ungkap Fakta Mengerikan di Natar

IMG-20250801-WA0295

Lampung – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung mengungkap kasus pembunuhan berencana yang mengguncang warga Lampung Selatan. Korban, Pandra Apriliadi, tewas secara tragis setelah dijerat dan dibunuh oleh pelaku yang berutang padanya hanya sebesar Rp500.000.

Kejadian bermula pada Minggu, 27 Juli 2025 sekitar pukul 18.30 WIB di Dusun Kroya, Desa Haduyang, Kecamatan Natar. Saat itu, korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih utang koperasi. Cekcok pun terjadi. Pelaku kemudian berpura-pura hendak mencarikan pinjaman dari saudaranya dan mengajak korban keluar rumah dengan mengendarai motor.

Namun tanpa sepengetahuan korban, pelaku telah menyiapkan senar pancing dan sebilah golok. Saat berada di perjalanan, pelaku menjerat leher korban dari belakang hingga motor terjatuh. Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku kemudian menggorok lehernya menggunakan golok yang telah disiapkan.

Tidak berhenti di situ, jenazah korban lalu dibawa menggunakan sepeda motor dan dibuang ke sungai oleh pelaku. Motor milik korban dijual, dan uang hasil penjualannya diberikan kepada anak pelaku.

Usai menjalankan aksinya, pelaku sempat melarikan diri ke Tanggamus untuk berziarah. Tak lama kemudian, ia menyerahkan diri ke Polsek Natar, Polres Lampung Selatan.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolda Lampung bersama sejumlah barang bukti. Ia dijerat pasal berlapis: Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 340 KUHP tentang penculikan, perampasan kemerdekaan, dan pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya maksimal penjara seumur hidup atau 20 tahun.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimum dan Polres Lampung Selatan dalam pengungkapan kasus ini.

“Kami tegaskan, Polri tidak mentolerir segala bentuk kekerasan, apalagi pembunuhan berencana. Proses hukum akan ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara damai, tanpa main hakim sendiri.

Jenazah korban telah dievakuasi dan dilakukan autopsi di RS Bhayangkara Polda Lampung guna keperluan penyidikan lebih lanjut.