Berita Utama

Editor’s Picks

Trending Story

January Getaway di Holiday Inn Lampung: Menginap Mewah dengan Harga Mulai Rp850 Ribu!

BENSORINFO.COM – Hotel Holiday Inn Lampung Bukit Randu, salah satu hotel terkenal di Provinsi Lampung dengan pemandangan kota yang menakjubkan, kembali menghadirkan promo spesial bertajuk “January Getaway”. Promo ini menawarkan harga kamar spesial mulai dari Rp850.000,- nett per malam, dilengkapi dengan berbagai keuntungan tambahan.

Marketing Communication Holiday Inn Lampung Bukit Randu, Andi Tri Santoso, menjelaskan bahwa promo ini memberikan berbagai manfaat menarik, seperti:

  • Sarapan gratis untuk dua orang dewasa dan dua anak di bawah usia 12 tahun.
  • Akses gratis ke semua fasilitas hotel, termasuk kolam renang dan pusat kebugaran.
  • Gratis parkir untuk tamu hotel.

Terletak di atas Bukit Randu, hotel ini menawarkan panorama kota Bandar Lampung yang spektakuler, baik di pagi, sore, maupun malam hari. Lokasinya yang strategis di pusat kota menjadikannya pilihan ideal bagi wisatawan maupun pebisnis yang mencari suasana nyaman dengan pelayanan profesional.

General Manager Holiday Inn Lampung Bukit Randu, Ilham Zaid Sungkar, menyampaikan bahwa promo ini dirancang untuk memberikan pengalaman menginap yang istimewa bagi para tamu. “Kami berharap promo ini menjadi kesempatan bagi para tamu untuk menikmati kenyamanan, fasilitas, dan pelayanan terbaik yang kami tawarkan,” ujarnya.

Promo “January Getaway” ini berlaku sepanjang bulan Januari dan dapat dipesan langsung melalui nomor reservasi 0721-8600-900 (telepon/WhatsApp). Untuk informasi lebih lanjut, tamu juga dapat menghubungi 0811-7960-092 atau mengunjungi akun Instagram resmi hotel di @HolidayInnLampungBukitRandu.


Tentang Holiday Inn Lampung Bukit Randu

Holiday Inn Lampung Bukit Randu adalah hotel modern berbintang empat yang terletak di jantung kota Bandar Lampung. Dilengkapi dengan akomodasi nyaman, fasilitas kontemporer, dan layanan luar biasa, hotel ini menjadi pilihan ideal bagi pelancong bisnis maupun rekreasi.

Kontak Media:
Andi Tri Santoso
Email: Andi.santoso@ihg.com
Telepon: +62 831 6921 2108

Tentang Holiday Inn

Holiday Inn merupakan salah satu merek hotel terkemuka dunia yang menawarkan pengalaman menginap yang nyaman dan berkesan untuk berbagai keperluan, baik bisnis maupun rekreasi. Dengan ribuan lokasi di seluruh dunia, Holiday Inn menghadirkan layanan ramah, desain kontemporer, dan fasilitas seperti restoran dengan program “Kids Eat Free,” ruang pertemuan, kolam renang, dan area publik yang fleksibel.

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi www.holidayinn.com atau hubungi 1-888-HOLIDAY. Ikuti kami di Twitter, Facebook, atau Instagram. (*)

 

 

Editor  : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM

 

Polsek Candipuro tangkap Tersangka Utama Pembobol Toko.

BENSORINFO.COM – Polsek Candipuro menunjukkan kinerja sigap dalam mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel). Tekab 308 berhasil menangkap tersangka utama, RA (16), hanya dua hari setelah laporan diterima.

Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa pelaku RA ditangkap pada Selasa (7/1/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di jalan Desa Cinta Mulya. “Setelah menerima laporan, kami segera bergerak melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis rekaman CCTV dari lokasi kejadian. Hasilnya, identitas pelaku berhasil kami temukan, dan kami amankan tanpa perlawanan,” ujar Kapolsek.
Pencurian ini terjadi pada Minggu (5/1/2025) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. RA bersama tiga rekannya membagi peran, dengan dua orang mengawasi situasi, sementara dua lainnya membobol jendela rumah korban dan memasuki toko milik Syeh Ngabdir (26). Para pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp2,5 juta sebelum melarikan diri.
“Korban melapor kepada kami setelah menemukan jendela tokonya rusak dan uang di etalase serta laci kasir hilang. dalam dua hari salah satu pelaku berhasil kami tangkap,” tambah Kapolsek.

Saat diinterogasi, RA mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa uang hasil curian dibagi keempat pelaku. Uang tersebut digunakan untuk kebutuhan pribadi, termasuk membeli kuota internet dan alat vape.

Kapolsek menegaskan bahwa salah satu rekan RA, berinisial A, kini telah ditetapkan sebagai DPO, bersama dua pelaku lainnya yang identitasnya masih dalam penyelidikan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu jaket switer hitam bertuliskan “Penggembira,” satu celana jins merk Bandit warna biru dongker, satu unit vape merek Jelly Boxz warna pink, dan satu botol liquid ukuran 15 mili merek Omnipod.
Kapolsek menegaskan bahwa tersangka RA dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. “Kami akan terus memburu rekan-rekan pelaku lainnya hingga kasus ini tuntas,” tutup Kapolsek. (Humas)

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM

Polres Lampung Selatan Terjunkan 158 Personel Amankan Penetapan Pasangan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

BENSORINFO.COM – Polres Lampung Selatan mengerahkan 158 personelnya dari berbagai satuan tugas untuk mengamankan acara penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan terpilih tahun 2024. Kegiatan ini dilaksanakan di Negeri Baru Resort dan menjadi bagian dari rangkaian Operasi Mantap Praja 2024. 9 Januari 2025 pukul 08.00 Wib.

Pengamanan kali ini melibatkan satuan preemtif, preventif, Kamseltibcarlantas, penegakan hukum, serta unit intelijen dan Satuan K-9 dari Sat Samapta Polres Lampung Selatan. Dukungan tambahan juga diberikan oleh 15 personel TNI dari Kodim 0421/Lamsel untuk memastikan kelancaran acara.

Kabagops Polres Lampung Selatan, Kompol Deprison, yang bertindak sebagai Karendal Ops, memberikan arahan kepada personel saat apel pengamanan. Dalam instruksinya, ia menegaskan pentingnya sterilisasi dan pemeriksaan barang bawaan peserta yang akan memasuki ruangan rapat pleno.

“Lakukan sterilisasi dan periksa barang bawaan peserta yang memasuki ruangan rapat,” jelasnya. “Pastikan peserta yang masuk memiliki kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh KPU,” tambahnya.

Selain itu, kelancaran arus lalu lintas di pintu masuk dan jalur menuju lokasi juga menjadi perhatian utama. “Lakukan pengaturan dan patroli lalu lintas di jalur menuju lokasi,” tegas Kompol Deprison.

Seluruh peserta rapat pleno yang hadir di Negeri Baru Resort menjalani pemeriksaan barang bawaan dan body checking menggunakan metal detector. Personel gabungan dikerahkan baik di dalam maupun di luar ruangan untuk memastikan keamanan maksimal.

Pengamanan ini merupakan bagian dari Operasi Mantap Praja Polres Lampung Selatan, yang bertujuan untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif selama proses pemilihan kepala daerah di Kabupaten Lampung Selatan.

Kerja sama antara Polri dan TNI diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi seluruh peserta dan masyarakat yang terlibat. Hingga berita ini diturunkan, proses pengamanan berjalan lancar dan terkendali.

#PolresLampungSelatan #PemilihanKepalaDaerah #OperasiMantapPraja2024

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM

Mirzalie: Pansus DPRD Lampung Akan Kaji Kinerja dan Pengelolaan Keuangan OPD

BENSORINFO.COM – DPRD Provinsi Lampung membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2024.

Anggota Pansus dari Fraksi Gerindra, Mirzalie, menegaskan bahwa tim ini akan mendalami aspek kinerja serta pengelolaan keuangan di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Lampung. Menurutnya, evaluasi tidak hanya berfokus pada regulasi, sistem teknologi informasi, maupun infrastruktur pendukung, tetapi juga aspek sumber daya manusia.

“Jika berbagai sistem telah dibenahi tetapi belum terjadi perbaikan, maka perlu dilakukan evaluasi terhadap personil yang bertanggung jawab,” ujar Mirzalie pada Kamis (9/1/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), terdapat tiga kategori sanksi disiplin, yakni ringan, sedang, dan berat.

DPRD Lampung menargetkan Pansus ini dapat mengidentifikasi serta menyelesaikan berbagai permasalahan di lingkungan Pemprov Lampung dalam waktu kerja dua minggu.

“Laporan BPK bukan sekadar dokumen evaluasi, melainkan instrumen penting untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, serta efektivitas pengelolaan anggaran,” tambahnya.

Sebagai langkah awal, dalam waktu dekat Pansus akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BPK dan Inspektorat guna mengurai berbagai temuan yang ada.

Kuasa Hukum Soroti Perlakuan Berbeda Polda Lampung: Ada Apa di Balik Kasus Ini?

BENSORINFO.COM – Hermawan, S.H., M.H., kuasa hukum Heri Ch. Burmelli, mempertanyakan langkah Polda Lampung yang memutuskan untuk melimpahkan kasus pengrusakan bangunan milik kliennya ke Polresta Bandarlampung. Bangunan permanen tersebut berdiri di atas tanah milik Heri yang secara sah telah ia kuasai.

Dalam penjelasan Polda Lampung, pelimpahan ini dilakukan karena lokasi kejadian dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polresta Bandarlampung. Hal itu disampaikan melalui surat resmi bernomor B/02/I/Res 1.10/2025/Dirreskrimum yang ditandatangani oleh AKBP Jumadi Sembiring.

Namun, Hermawan menyayangkan kebijakan tersebut, mengingat perlakuan hukum yang berbeda diterima kliennya saat menghadapi kasus serupa sebelumnya.

Perbedaan Perlakuan Hukum
Hermawan mengingatkan bahwa setahun sebelumnya, kliennya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengrusakan beberapa batang pisang di lokasi yang sama. Pada waktu itu, Polda Lampung bertindak sangat cepat dan bahkan melibatkan Polda Metro Jaya untuk menangkap kliennya.

“Ketika klien kami menjadi tersangka, penanganannya begitu cepat dan terkesan berlebihan. Namun, kini saat klien kami menjadi korban dengan kerugian besar, kasusnya justru dilimpahkan begitu saja. Hal ini menunjukkan ketidakadilan dalam penegakan hukum,” ujar Hermawan.

Kerugian Besar Akibat Pengrusakan Bangunan
Hermawan menjelaskan bahwa bangunan permanen yang dihancurkan berdiri di atas tanah milik Heri secara sah. Akibat tindakan tersebut, kliennya mengalami kerugian yang tidak sedikit, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polda Lampung.

“Bangunan itu adalah milik sah klien kami. Kerugian yang dialami sangat besar, dan kami berharap pelaku pengrusakan segera diusut dan dibawa ke pengadilan,” tambahnya.

Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi
Lebih jauh, Hermawan mencurigai adanya keterlibatan oknum aparat dalam pengrusakan bangunan tersebut.

“Kami melihat ada indikasi keterlibatan oknum polisi dalam kasus ini. Jika penyelidikan membuktikan hal tersebut, kami akan meminta Direktorat Propam Polda Lampung untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat,” tegas Hermawan.

Ia juga menyoroti keputusan pelimpahan kasus ini yang terkesan tidak konsisten dan menimbulkan banyak pertanyaan. Hermawan berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan profesional untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

“Kami ingin penegakan hukum yang adil, tanpa pandang bulu, agar keadilan benar-benar dapat dirasakan oleh semua pihak,” tutup Hermawan. (*).

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM

 

Keluarga Korban Penganiayaan Desak Kasus Dilimpahkan ke Pengadilan

BENSORINFO.COM – Keluarga korban penganiyaan yang menyebabkan korban cacat seumur hidup akibat patah kaki meminta polisi segera melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan dan meminta hukuman yang setimpal.

Hal itu disampaikan oleh Doni Warga Tulang Bawang Rabu 8 Januari 2024.

” Kami meminta agar dua orang pelaku yang menyebabkan saudara kami mengalami cacat seumur hidup agar segera dilimpahkan ke pengadilan agar kami memperoleh keadilan,” ujar Doni.

Selain itu menurut Doni kasus Narkoba yang melibatkan pelaku juga di usut tuntas dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

” Mungkin akibat pengaruh pelaku narkoba tega melakukan pengukuran berat sehingga sodara saya mengalami cacat seumur hidup. Saya mohon kepada Polsek Sukarame untuk segera melimpahkan ke Pengadilan biar kami mendapatkan keadilan,” akhir Doni.

Seperti sebelumnya Polsek Sukarame, Bandarlampung, meringkus residivis narkoba yang terlibat keterlibatan dan perampasan. Keduanya adalah Calvin Sanjaya (30) dan Raka Andika (26), warga Perumahan Bukit Kencana, Kedamaian, Bandarlampung.

Keduanya ditangkap karena melakukan aksi sinkronisasi dan perampasan terhadap korban berinisial RM (20) dan AH (23).

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan mengatakan, kejadian berawal dari sebuah mobil HRV hitam BE 88 IL yang dikendarai tersangka dengan sengaja menyerempet korban hingga korban terpental dan jatuh dari sepeda motor. Peristiwa tersebut terjadi di depan Gedung Bagas Raya, Jalan Soekarno-Hatta, Sukarame, Bandarlampung. Akibat kejadian tersebut, AH mengalami luka lebam di bagian wajah, patah kaki sebelah kiri, luka robek di bagian dahi, dan luka lecet di kedua tangan.

Rohmawan menambahkan, saat melakukan aksinya pelaku berusaha menjatuhkan korban dengan tali seperti koboi. ”Sementara rekan korban RM (20) yang datang mau menolong korban juga dianiaya oleh tersangka Raka dengan menggunakan knuckle (besi genggaman tinju). Kemudian merampas handphone korban RM,” katanya.

Sementara motif kedua tersangka, kata Rohmawan, kesal karena konvoi kendaraan korban dan teman-temanya ini menghalangi laju mobil kedua tersangka saat keduanya berjalan searah.

Saat dilakukan penggerebekan pada Kamis (10/10), kata Rohmawan, gagal mengamankan dua tersangka yang dilaporkan oleh korban. Juga satu rekan tersangka lainnya yang sedang mengonsumsi narkoba, yakni Akmal.

Dari lokasi penggerebekan, kata Rohmawan, ditemukan barang bukti berupa enam paket sabu, alat isap, dua timbangan, dan klip plastik dalam jumlah besar, termasuk yang kosong.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rohmawan, tersangka ketiga merupakan residivis kasus narkoba. ”Selain itu ditemukan bahwa mereka menggunakan nomor polisi palsu untuk mengelabui pihak berwajib. Dalam aksinya, mereka sering berganti-ganti nomor polisi saat lewat-lalang di wilayah Sukarame dan sekitarnya,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya, kata Rohmawan, tersangka ketiga ditahan di Mapolsek Sukarame dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 365 KUHP tentang Curas.(*)

 

Editor : Bambang.S.P

BENSORINFO.COM