Mulai 2026, Pemkab Lampung Selatan Terapkan Standar Baru Kebersihan dan Wajibkan Pemilahan Sampah

IMG-20260315-WA0179

Kalianda|bensorinfo.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan menetapkan standar baru pengelolaan kebersihan dan keindahan lingkungan melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2026. Aturan tersebut mewajibkan instansi pemerintah, fasilitas publik, hingga masyarakat untuk menerapkan sistem kebersihan yang lebih terukur, termasuk pemilahan sampah mulai tahun 2026.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, mengatakan peraturan tersebut menjadi pedoman baru dalam menjaga kebersihan lingkungan di daerah itu.

“Mulai 2026, kebersihan di Lampung Selatan tidak lagi sekadar bersih secara kasat mata, tetapi memiliki standar yang jelas melalui Peraturan Bupati,” ujar Hendry, Minggu (15/3/2026).

Ia menjelaskan, Perbup tersebut mengatur tiga konsep utama, yakni ABRI (Asri, Bersih, Rapi, Indah) untuk penataan lingkungan, BKW (Bersih, Kering, Wangi) sebagai standar fasilitas toilet, serta strategi Bijak Kelola Sampah.

Melalui kebijakan itu, masyarakat dan instansi diwajibkan memilah sampah minimal menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, anorganik yang dapat didaur ulang, dan residu. Pemerintah juga mendorong penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) serta pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.

Perbup tersebut juga melarang pembuangan sampah sembarangan, pembakaran sampah tanpa pengelolaan yang benar, serta penggunaan kemasan yang sulit terurai seperti styrofoam.

Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif mulai dari teguran hingga penghentian sementara aktivitas usaha. Sebaliknya, pemerintah daerah juga menyiapkan penghargaan bagi instansi, desa, dan pelaku usaha yang berhasil menerapkan standar kebersihan tersebut.

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lingkungan yang bersih, sehat, dan nyaman serta membangun budaya hidup bersih di masyarakat Lampung Selatan. (KMF)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com