Motor Hasil Curanmor Kembali ke Pemilik, Respons Cepat Polsek Palas Tuai Apresiasi Warga
Lampung Selatan|bensorinfo.com
Kerja cepat dan sinergi antara masyarakat dan kepolisian kembali membuahkan hasil. Dua unit sepeda motor milik warga yang menjadi korban pencurian di Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada pemiliknya dalam waktu kurang dari 24 jam. Keberhasilan ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat.
Salah satu korban, K (69), warga Dusun Banjar Sari, Desa Bangunan, mengaku lega dan bersyukur setelah sepeda motor miliknya kembali dalam kondisi baik. Kendaraan tersebut sebelumnya raib saat diparkir di area Mushola Darussalam, Dusun Sukabangun, Desa Sukamulya, pada Selasa (27/1/2026) malam.
“Motor kami hilang, tapi tidak sampai sehari sudah ditemukan dan dikembalikan. Pelakunya juga sudah diamankan. Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Palas,” ujar K usai menerima kembali kendaraannya.
Apresiasi serupa disampaikan korban lainnya, T (35), warga Dusun Baktimulyo, Desa Sukabakti. Sepeda motor miliknya dicuri pada Rabu (28/1/2026) pagi di Dusun Simpang Pelabuh, Desa Sukaraja. Saat pengambilan kendaraan di Mapolsek Palas, T didampingi kakaknya, Lukman.
“Motor ini sangat penting untuk aktivitas sehari-hari dan mencari nafkah. Alhamdulillah sudah kembali. Terima kasih kepada Bapak Kapolsek dan seluruh jajaran,” kata Lukman.
Kapolsek Palas IPTU Suyitno menjelaskan, pengungkapan dua kasus pencurian tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang cepat memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Kepedulian warga dinilai sangat membantu mempersempit ruang gerak pelaku.
“Keberhasilan ini adalah hasil kerja bersama. Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Inilah esensi pemolisian masyarakat, di mana warga dan aparat saling bersinergi menjaga keamanan lingkungan,” ujar IPTU Suyitno.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan dua pelaku berinisial J alias LL (40), warga Desa Sukaraja, Kecamatan Palas, serta RDA (45), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Keduanya diketahui melakukan pencurian di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Palas.
IPTU Suyitno menegaskan, seluruh barang bukti berupa kendaraan hasil kejahatan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dipungut biaya, dengan syarat dapat menunjukkan surat kepemilikan yang sah.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika melihat hal-hal mencurigakan. Dengan kebersamaan dan kepedulian, lingkungan yang aman dan kondusif bisa kita wujudkan bersama,” pungkasnya.(*)
Editor : Bambang.S.P
