Modus Tipu Jasa Ojek, Pria di Bandar Lampung Kehilangan Motor: Pelaku Jual Melalui Facebook

1749527641317

Bandar Lampung – Aksi penipuan bermodus jasa ojek kembali terjadi di Kota Bandar Lampung. Seorang pria berinisial FA (23), warga Sukaraja, menjadi korban setelah sepeda motor miliknya digasak oleh pelaku yang mengaku bernama “Yaqub Vito”.

Peristiwa bermula pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, sekitar pukul 20.15 WIB, di halaman parkir Alfamart Jalan Soekarno Hatta, Kalibalau Kencana, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung. Pelaku sebelumnya memesan jasa ojek offline kepada korban dengan tujuan ke wilayah Tanjungan.

FA menjemput pelaku di kawasan Red Doorz Rajabasa menggunakan sepeda motor Yamaha Fazzio warna hitam tahun 2023 dengan nomor polisi BE 2350 ACY. Di tengah perjalanan, pelaku berdalih ingin mampir ke Alfamart. Ia kemudian menyuruh korban masuk ke dalam toko untuk membeli makanan ringan dan memberikan kartu ATM serta PIN—yang ternyata palsu.

Saat korban masuk dan mencoba menggunakan ATM tersebut, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor beserta STNK dan kunci remot yang masih menempel.

Motor Curian Dijual Lewat Facebook

Penyelidikan pihak kepolisian mengungkap bahwa motor curian tersebut diperjualbelikan secara daring. Seorang pria berinisial ZS, warga Pringsewu, mengaku membeli motor itu dari MUSA (masih dalam daftar pencarian orang/DPO) melalui Facebook dengan harga Rp 7,4 juta. Motor itu kemudian dijual kembali ke MR, warga Kemiling, seharga Rp 7,5 juta lewat platform yang sama.

MR yang tidak menyadari bahwa motor tersebut hasil curian, sempat mengiklankannya kembali di Marketplace Facebook. FA yang melihat iklan itu segera melapor ke Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung. Setelah penyelidikan dan penyamaran, petugas berhasil mengamankan MR serta mengungkap alur distribusi motor curian tersebut.

Barang Bukti Diamankan

Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Yamaha Fazzio tahun 2023 warna hitam, BE 2350 ACY
  • STNK atas nama Fahrezi Al Fikri
  • Surat keterangan dari PT. OTO Finance
  • 1 unit handphone Infinix warna hijau
  • 1 unit iPhone 11 Pro Max warna ungu

Pelaku Dijerat Pasal Pertolongan Jahat

Kedua tersangka dikenai Pasal 480 KUHP tentang tindak pidana pertolongan jahat (tadah), yang mengatur hukuman bagi orang yang membeli, menyimpan, atau memperjualbelikan barang hasil kejahatan.

IPDA Muazam, S.Kom., penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung, menyatakan bahwa pihaknya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku utama yang hingga kini belum tertangkap.

“Kasus ini membuktikan bahwa media sosial sering disalahgunakan sebagai sarana jual beli barang hasil kejahatan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi online, terutama kendaraan bermotor,” ujarnya.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM