Mahasiswa Terlibat Sindikat Curanmor di Bandar Lampung, Polisi Ungkap Aksi di Lima Lokasi
Bandar Lampung— Aparat kepolisian mengungkap keterlibatan seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bandar Lampung dalam sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pelaku berinisial RA (21) ditangkap setelah diduga terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah Kota Bandar Lampung.
RA yang merupakan warga Kabupaten Pesawaran tercatat telah melakukan aksi curanmor di lima tempat kejadian perkara (TKP) berbeda. Dalam menjalankan aksinya, ia tidak bekerja sendiri, melainkan dibantu sejumlah rekan, salah satunya AFM (21) yang lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polsek Teluk Betung Utara.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, mengatakan pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
“RA berperan sebagai pemetik, sementara jokinya berganti-ganti. Salah satu aksinya dilakukan bersama AFM. Untuk pelaku lainnya masih dalam proses pencarian,” ujar Kombes Pol Alfret, Sabtu (10/1/2026).
Dari hasil penyelidikan, modus operandi yang digunakan para pelaku yakni dengan berburu sasaran (hunting). Mereka terlebih dahulu memantau situasi di sekitar lokasi dan, setelah dianggap aman, pelaku merusak kunci kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan AFM di wilayah Sukabumi, Bandar Lampung. Dari pengakuan AFM, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap RA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AFM mengaku telah melakukan aksi curanmor sebanyak empat kali, sementara RA tercatat lima kali, dengan dua di antaranya dilakukan secara bersama-sama. RA juga mengaku tidak pernah melakukan pencurian kendaraan bermotor di lingkungan kampus atau universitas.
Sepeda motor hasil curian biasanya dijual dengan harga bervariasi, menyesuaikan kondisi kendaraan.
“Rata-rata dijual sekitar Rp3 juta, sistemnya COD atau bertemu langsung dengan pembeli,” jelas Kombes Pol Alfret.
Diketahui, AFM merupakan residivis kasus jambret dan baru menyelesaikan masa hukumannya pada Januari 2023.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kunci letter T beserta dua mata kunci, serta dua unit sepeda motor Honda Beat masing-masing berwarna putih dan hitam.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.(*)
Editor : Bambang.S.P
