Lawan Petugas Saat Ditangkap, Penembak Brigadir Arya Supena Tewas Didor Polisi
Bandar Lampung|bensorinfo.com — Polda Lampung bersama tim gabungan berhasil menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga terlibat dalam aksi penembakan terhadap Brigadir Anumerta Arya Supena pada Sabtu, 9 Mei 2026 lalu. Dari dua pelaku yang diburu, satu di antaranya tewas setelah melakukan perlawanan dengan menembaki petugas saat proses penangkapan.
Kapolda Lampung, Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap terhadap dua tersangka, yakni Hamli dan Bahroni alias Roni.
Menurut Kapolda, tersangka Hamli lebih dahulu diamankan pada Senin, 11 Mei 2026 di wilayah Kecamatan Jabung. Sebelum dilakukan penangkapan, petugas gabungan melakukan pemetaan lokasi untuk memastikan keberadaan pelaku.
“Ketika akan diamankan, tersangka melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki pelaku,” ujar Helfi Assegaf.
Dari tangan Hamli, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Sementara itu, penangkapan terhadap Bahroni alias Roni dilakukan pada Jumat pagi, 15 Mei 2026 di kawasan Teluk Hantu, Desa Pagar Jaya, Kabupaten Pesawaran. Polisi bergerak setelah menerima informasi mengenai lokasi persembunyian tersangka.
Kapolda menjelaskan, saat hendak ditangkap, Bahroni melakukan perlawanan dengan menembaki petugas menggunakan senjata api jenis revolver.
“Karena tersangka melakukan penembakan terhadap petugas, dilakukan tindakan tegas dan terukur hingga tersangka meninggal dunia di tempat,” jelas Kapolda.
Jenazah pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk proses lebih lanjut.
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya senjata api jenis HS 9 mm 4 inci dengan nomor H2 02 161, empat butir amunisi, satu selongsong peluru, satu pucuk senjata api rakitan, senjata tajam, jas hujan warna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit Honda CRF tanpa nomor polisi dengan nomor rangka dan mesin yang telah dihilangkan. Kendaraan tersebut diduga digunakan Hamli saat melarikan diri ke wilayah Jabung.
Barang bukti lainnya yang diamankan berupa kunci letter T, helm merek KYT milik tersangka, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Atas perbuatannya, tersangka Hamli dijerat Pasal 458 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.(*)
Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com
