Rekayasa Begal Terbongkar, Motor Kredit Baru Sebulan Ternyata Sudah Dijual Pemilik

Bandar Lampung|bensorinfo.com – Laporan dugaan aksi begal yang sempat diterima Polsek Tanjungkarang Barat akhirnya terbukti sebagai rekayasa. Seorang pria berinisial E.S. (28), warga Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, diduga sengaja membuat laporan palsu untuk menutupi penjualan sepeda motor yang masih berstatus kredit.

Kapolsek Tanjungkarang Barat, AKP Martoyo, menjelaskan, peristiwa itu bermula pada 30 Juni 2026 saat E.S. melaporkan istrinya menjadi korban pencurian dengan kekerasan di Jalan Cantik Manis, Kelurahan Susunan Baru.

Dalam laporannya, pelaku mengaku dua orang tak dikenal menghadang istrinya dengan senjata tajam sebelum membawa kabur satu unit Yamaha Fazzio, telepon genggam, dan uang tunai sebesar Rp1 juta.

Menerima laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Tanjungkarang Barat langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. Namun, hasil pendalaman menemukan sejumlah kejanggalan yang membuat penyidik meragukan keterangan pelapor.

Penyelidikan kemudian mengungkap fakta bahwa peristiwa begal tersebut tidak pernah terjadi. Sepeda motor yang dilaporkan hilang ternyata telah dijual sendiri oleh E.S. kepada orang lain dengan harga sekitar Rp7 juta.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan sepeda motor itu bukan dirampas oleh pelaku begal, melainkan telah dijual sendiri oleh yang bersangkutan kepada orang lain dengan harga sekitar Rp7 juta,” kata AKP Martoyo.

Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor tersebut baru sekitar satu bulan dibeli melalui fasilitas kredit. Meski cicilannya masih berjalan, kendaraan itu dijual tanpa sepengetahuan perusahaan pembiayaan.

Menurut AKP Martoyo, motif pelaku diduga karena terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang. Untuk menghindari tanggung jawab atas penjualan kendaraan yang masih dalam masa kredit, pelaku kemudian menyusun skenario seolah-olah istrinya menjadi korban begal.

“Motif sementara karena faktor ekonomi. Yang bersangkutan mengaku memiliki banyak utang sehingga menjual sepeda motor yang masih dalam masa kredit. Untuk menghindari tanggung jawab, pelaku kemudian merekayasa seolah-olah istrinya menjadi korban begal dan membuat laporan kepada polisi,” ujarnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sisa uang hasil penjualan motor sebesar Rp600 ribu, satu unit telepon genggam, dokumen laporan polisi, surat pernyataan, surat jaminan dari perusahaan pembiayaan, serta dokumen pemeriksaan lainnya.

Atas perbuatannya, E.S. kini diproses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 394 juncto Pasal 361 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pemberian keterangan palsu kepada aparat penegak hukum.

AKP Martoyo mengingatkan masyarakat agar tidak membuat laporan palsu kepada kepolisian karena selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga menghabiskan waktu dan sumber daya aparat yang seharusnya digunakan untuk menangani perkara yang benar-benar terjadi.

“Laporan palsu tidak hanya membuang waktu dan sumber daya kepolisian, tetapi juga dapat menghambat penanganan kasus yang benar-benar terjadi. Kami mengimbau masyarakat agar memberikan informasi yang jujur dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com