Komisi II DPRD Lampung Awasi Ketat Pupuk Subsidi 2026, Tegaskan Larangan Jual di Atas HET

Picsart_26-02-20_20-59-18-496

Foto : Ketua Komisi II, Ahmad Basuki.

Bandar Lampung|bensorinfo.com — Komisi II DPRD Provinsi Lampung menegaskan komitmennya mengawal distribusi dan harga pupuk subsidi tahun anggaran 2026 agar tidak melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.

Ketua Komisi II, Ahmad Basuki, menyampaikan bahwa pengawasan akan difokuskan pada rantai distribusi, mulai dari produsen, distributor, hingga kios pengecer resmi. Penegasan tersebut disampaikan pada Selasa (3/2/2026).

“Pupuk subsidi wajib dijual sesuai HET. Tidak boleh ada penjualan di atas harga ketentuan dengan alasan apa pun, karena itu merugikan petani dan bertentangan dengan kebijakan pemerintah,” ujarnya.

Untuk tahun 2026, pemerintah pusat menetapkan kuota pupuk subsidi bagi Provinsi Lampung sebesar 710.711 ton. Menurutnya, besarnya alokasi tersebut harus diiringi pengawasan ketat, khususnya di tingkat kios, guna memastikan harga tetap sesuai aturan dan tidak membebani petani.

Selain pengendalian harga, Komisi II juga menekankan pentingnya ketepatan sasaran penyaluran. Distribusi pupuk subsidi harus berbasis data petani yang terdaftar dalam sistem resmi pemerintah dan disalurkan melalui kios yang telah ditunjuk. Kios pengecer diwajibkan memajang informasi HET secara terbuka serta menyediakan saluran pengaduan bagi petani.

Sebagai mitra kerja perangkat daerah di bidang pertanian, Komisi II DPRD Provinsi Lampung menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan berkelanjutan. Setiap laporan masyarakat terkait dugaan penjualan di atas HET atau penyimpangan distribusi akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait.

Melalui langkah ini, Komisi II berharap kebijakan pupuk subsidi 2026 berjalan sesuai ketentuan, menjaga stabilitas biaya produksi pertanian, dan berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan petani di Lampung.(*)

 

Editor : Bambang.S.P|bensorinfo.com