Kejati Lampung Guncang Lamtim: Kadis PUPR Jadi Tersangka Baru Korupsi Rujab Bupati, Total 5 Orang Dijerat!

Lampung — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan kawasan gerbang rumah jabatan (rujab) Bupati Lampung Timur tahun anggaran 2022 terus bergulir. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial S, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, penyidik menyimpulkan telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan saudara S sebagai tersangka,” ungkap Kepala Seksi Penyidikan Kejati Lampung, Masagus Rudy, Senin (16/6/2025).
Pada tahun anggaran 2022, tersangka S juga merangkap sebagai pengguna anggaran sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek senilai Rp6,9 miliar. Berdasarkan hasil penyidikan, negara diduga mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar akibat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Diduga Rekayasa Tender Demi Perusahaan Tertentu
Dalam pengembangan kasus, penyidik menduga S terlibat aktif dalam rekayasa proses pengadaan, dengan tujuan mengarahkan proyek kepada satu perusahaan tertentu.
“Karena kewenangannya, tersangka mengatur proses sehingga satu perusahaan bisa mengamankan proyek tersebut,” jelas Rudy.
Praktik persekongkolan itu dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Bupati Aktif Ikut Terlibat, Total 5 Tersangka
Dengan penetapan S sebagai tersangka, kini total sudah lima orang dijerat dalam kasus ini. Berikut daftar para tersangka:
- M. Dawam Rahardjo (MDR) – Bupati Lampung Timur aktif periode 2021–2025
- MDW – ASN di lingkungan Pemkab Lampung Timur
- AC – Direktur perusahaan pelaksana proyek
- SS – Direktur perusahaan konsultan perencana dan pengawas proyek
- S – Kadis PUPR Lampung Timur sekaligus PPK proyek
Kejati Lampung menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya tersangka tambahan.
Tersangka Ditahan, Jerat Pasal Berlapis
Tersangka S kini resmi ditahan di Rutan Polresta Bandarlampung untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Ia dijerat dengan:
- Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001,
- jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,
- dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama.
“Kami masih mendalami peran-peran lain dalam proyek ini. Tak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru,” tegas Masagus Rudy.
Kejati Lampung menyatakan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan, objektif, dan menyeluruh demi penegakan hukum dan keadilan.
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM