Kasus Sporadik Palsu , Polda Lampung Terbitkan Surat Ke Jaksa, Kades Lumbirejo Bakal Tersangka

IMG-20250708-WA0208

PESAWARAN – Polda Lampung resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Tinggi Lampung dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen Sporadik yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, terkait lahan seluas 189 hektar.

Penerbitan SPDP tersebut tertuang dalam surat nomor SPDP/138/VII/RES.1.9/2025/DITRESKRIMUM tertanggal 4 Juli 2025, yang ditandatangani oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP AR Hakim Rambe, S.Kom., MTI.

Bersamaan dengan itu, status perkara juga telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan, sebagaimana tercantum dalam surat nomor SP.Sidik/161/VII/RES.1.9/2025/DITRESKRIMUM, pada tanggal yang sama.

Saat dikonfirmasi pada Selasa, 8 Juli 2025, kuasa hukum PT Batu Putih Lampung Berjaya, Wiliyus Prayietno, SH., MH., membenarkan perkembangan perkara tersebut.

“Iya, memang sudah naik ke tahap penyidikan. Bahkan SPDP-nya juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi Lampung,” ujar Wiliyus.

Ia juga menegaskan bahwa kliennya mengalami kerugian besar akibat terbitnya dokumen Sporadik yang dinilai penuh kejanggalan dan diduga kuat palsu.

“Ini bukan persoalan main-main. Klien kami dirugikan sekitar Rp60 miliar akibat terbitnya Sporadik tersebut,” tegasnya.

Sebelumnya, Wiliyus juga pernah menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan Baheromsyah dan Ridho (Kades Lumbirejo) ke Polda Lampung dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penyerobotan tanah, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 junto Pasal 385 KUHP.

Sporadik yang dipermasalahkan itu diterbitkan pada 14 Oktober 2024, atas nama Baheromsyah selaku ahli waris, mencakup lahan seluas 189 hektar. Dalam dokumen tersebut, turut tercantum tanda tangan saksi para kepala dusun: Kadus 1 Mukhlasin, Kadus 2 Yudi, Kadus 6 Jumono, dan Ketua RT Partun Wijaya.

Namun, dalam pemeriksaan penyidik, para kadus dan ketua RT tersebut membantah telah menandatangani dokumen tersebut.

“Semua kadus menyatakan tidak pernah menandatangani Sporadik yang menjadi dasar pengakuan Baheromsyah atas tanah seluas 189 hektar yang sebagian besar merupakan milik Sumarno Mustopo,” lanjut Wiliyus.

Ia juga menambahkan, sebagian besar dari lahan tersebut telah bersertifikat dan merupakan milik pihak lain, termasuk pengusaha besar di Lampung serta Sumarno Mustopo yang telah memiliki alas hak sah sejak puluhan tahun lalu.

 

Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM