Kasus Sporadik Lumbirejo Pesawaran Dilaporkan ke Polda! Warga Desak Polisi Ungkap Dalang di Balik Skandal

Foto : Johan Syahril TB Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara.
BENSORINFO.COM – Penerbitan sporadik seluas 198 hektar di Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran, menuai polemik dan memicu kemarahan warga. Mereka menilai penerbitan dokumen tersebut cacat hukum dan mendesak aparat kepolisian untuk segera mengusut dugaan pemalsuan yang dilakukan oknum tertentu.
Ketua Umum Ormas Garuda Berwarna Nusantara, Johan Syahril.TB, menduga ada praktik mafia tanah dalam penerbitan sporadik yang ditandatangani Kepala Desa Lumbirejo, Ridho, pada 24 Oktober 2024. Menurutnya, lahan yang dicatat dalam dokumen baru itu sudah memiliki kepemilikan sah sejak lama, baik dalam bentuk sporadik lama, Akta Jual Beli (AJB), maupun sertifikat resmi.
“Bagaimana mungkin tanah yang sudah memiliki alas hak sejak 1985 tiba-tiba diterbitkan sporadik baru atas nama pihak lain? Ini bukan sekadar kejanggalan, tapi bisa mengarah pada tindak pidana!” tegas Johan dalam keterangan resmi, Selasa (26/3/2025).
Johan merinci bahwa dari total 198 hektar lahan, sebanyak 90 hektar merupakan milik Sumarno Mustopo dengan AJB yang terbit antara 1985 hingga 1995. Sementara itu, sekitar 100 hektar lainnya merupakan lahan masyarakat yang memiliki dokumen resmi, termasuk sertifikat tanah, serta sebagian lagi dikuasai oleh sebuah perusahaan di Lampung.
Warga Kehilangan Mata Pencaharian, Polda Diminta Bertindak
Tak hanya soal kepemilikan, dampak penerbitan sporadik ini juga dirasakan langsung oleh warga. Sebanyak 90 warga Desa Lumbirejo kehilangan sumber penghidupan setelah tanah yang mereka garap bertahun-tahun tiba-tiba diambil alih dan ditanami singkong oleh pihak lain.
“Kami syok! Lahan yang sudah kami kelola selama ini tiba-tiba berpindah tangan. Sekarang sudah ditanami singkong oleh orang yang tidak kami kenal. Bagaimana nasib kami ke depan?” keluh Supriyanto, salah satu warga terdampak.
Sebagai bentuk protes, warga telah mengumpulkan tanda tangan dalam sebuah pernyataan keberatan. Mereka menuntut aparat kepolisian segera turun tangan sebelum situasi semakin memanas.
Desakan Hukum: Apakah Mafia Tanah Akan Terungkap?
Johan menegaskan bahwa penerbitan sporadik ini berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen. Ia pun meminta Kapolda Lampung melalui Ditreskrimum untuk segera mengusut kasus ini agar tidak menjadi preseden buruk bagi hukum pertanahan di Indonesia.
“Kami meminta Polda Lampung bertindak tegas. Jangan sampai ada oknum yang bermain demi kepentingan pribadi, sementara rakyat kehilangan haknya,” ujarnya.
Kasus ini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum. Jika tidak segera ditindak, bukan tidak mungkin praktik mafia tanah semakin merajalela. Publik kini menanti langkah konkret Kapolda Lampung. Apakah keadilan akan ditegakkan, atau mafia tanah terus berkuasa? Jawabannya ada di tangan penegak hukum.
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM