Kabag Ops Polres Lampung Selatan Jalani Sidang Disiplin, Terkait Dugaan Serobot Lahan 90 Hektare di Pesawaran Mengemuka

IMG-20251219-WA0156

Keterangan Foto : Ilustrasi

Lampung Selatan – Dugaan penyerobotan lahan kembali menyeret nama perwira menengah Polri. Kompol Defrison, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Lampung Selatan, menjalani sidang dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri terkait sengketa lahan seluas puluhan hektare di Kabupaten Pesawaran.

Sidang digelar di Ruang Sidang Gedung Propam Polres Lampung Selatan, Jumat (19/12/2025), dengan menghadirkan sejumlah saksi, di antaranya Sumarno Mustopo (64), seorang wiraswasta asal Kota Bandar Lampung, serta Samsudin (50), warga Desa Lumbirejo, Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawaran.

Sidang dipimpin oleh Kompol Made Silpa Yudiawan, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kompol Marijan, Amd, dan Kompol Agus Priyono, S.H., M.H.

Dalam kesaksiannya di hadapan majelis, Sumarno Mustopo mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil untuk memberikan keterangan guna memperjelas dugaan pelanggaran disiplin yang diduga dilakukan oleh Kompol Defrison.

“Saya dipanggil sebagai saksi untuk menyampaikan keterangan yang sebenar-benarnya terkait kasus ini,” ujar Sumarno di hadapan pimpinan sidang.

Sumarno menjelaskan bahwa ia memiliki lahan seluas kurang lebih 90 hektare di wilayah Pesawaran yang sebagian besar ditanami pohon durian. Namun, sekitar 25 hektare di antaranya diketahui telah ditanami singkong tanpa seizin dirinya.

“Informasi yang saya terima dari karyawan, lahan yang ditanami singkong tersebut diduga dikelola oleh pihak yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan terduga Kompol Defrison,” ungkapnya.

Saksi lainnya, Samsudin, turut memberikan keterangan penting. Ia menyebut pernah melihat langsung kehadiran Kompol Defrison di lahan milik Sumarno Mustopo pada akhir Desember 2024 lalu.

“Pada tanggal 24 Desember 2024, Kompol Defrison datang langsung ke lokasi lahan milik Pak Sumarno. Kejadian itu bahkan sempat direkam dalam bentuk video,” terang Samsudin di hadapan majelis sidang.

Atas peristiwa tersebut, Sumarno Mustopo sebelumnya telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan ini ke Bidang Propam Polda Lampung. Selanjutnya, laporan tersebut dilimpahkan ke Polres Lampung Selatan untuk ditindaklanjuti melalui sidang dugaan pelanggaran disiplin anggota Polri.

Hingga berita ini diturunkan, jalannya persidangan terpaksa dihentikan sementara. Majelis sidang memutuskan menskor persidangan karena memasuki waktu pelaksanaan salat Jumat.

“Sidang kami skor sementara karena sudah memasuki waktu salat Jumat,” ujar Kompol Made Silpa Yudiawan.

Sidang dijadwalkan akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan para saksi dan pihak terkait.
(tim -red).