Jual Sabu Demi Modal Nikah, Wanita 42 Tahun di Bandar Lampung Ditangkap Polisi

BENSORINFO.COM – Seorang wanita berinisial MY (42), warga Kelurahan Suka Jawa, Kecamatan Tanjung Karang Barat, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung karena nekat mengedarkan narkotika jenis sabu.
MY ditangkap di kediamannya pada Jumat (4/4/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram yang disembunyikan di dalam lemari kamar pelaku.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay, menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan dua pelaku. Selain MY, ada juga ND (34) yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Kasat Narkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol I Made Indra Wijaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
“Warga melaporkan rumah itu sering didatangi orang berbeda setiap malam. Setelah kami lakukan penyelidikan, diketahui rumah itu ditempati oleh ND dan MY,” ujar Kompol Made.
Saat penggerebekan, petugas hanya berhasil mengamankan MY bersama barang bukti. Dalam pemeriksaan, MY mengaku sabu tersebut milik pacarnya, ND. Ia hanya bertugas menjual sabu atas perintah ND.
Modus operandi keduanya, pembeli datang langsung ke rumah MY yang difungsikan seperti warung sabu. MY melayani pembeli sesuai arahan dari ND.
Diketahui, bisnis haram ini telah dijalankan selama tiga bulan. Mereka membeli sabu seberat 10 gram dari bandar dan berhasil menjualnya dalam waktu satu minggu, dengan keuntungan mencapai Rp 2 juta per minggu.
Wilayah pemasaran sabu mereka meliputi Sukajawa Baru dan Tanjung Karang Barat. MY mengaku hasil penjualan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sebagai modal menikah dengan ND.
Atas perbuatannya, MY dijerat Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM