Implan Gigi Bermasalah, Pasien Laporkan Dokter Gigi ke Polda Metro Jaya

BENSORINFO.COM – Seorang pasien bernama Kang Tje Tjoan (53) melaporkan dokter gigi berinisial AJ ke Polda Metro Jaya atas dugaan malpraktik. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B.1025/II/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Februari 2025.
Kang Tje Tjoan mengaku mengalami rasa sakit berkepanjangan setelah menjalani prosedur pemotongan gigi, pemasangan implan, dan abutment yang dilakukan oleh drg AJ. Ia juga mengalami cacat permanen akibat terkikisnya lapisan email gigi, yang membuatnya kesulitan menjalani aktivitas sehari-hari.
“Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan memastikan kejadian seperti ini tidak dialami oleh pasien lain,” ujar Kang Tje Tjoan dalam keterangannya.
Kuasa hukum Kang Tje Tjoan, Wiliyus Prayietno SH MH, menyoroti banyaknya pelatihan cepat dan kursus online di bidang kedokteran gigi yang tidak sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Standar Kedokteran Indonesia (SKDI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
“Banyak dokter yang mengikuti pelatihan singkat tanpa standar yang jelas, lalu melakukan tindakan di luar kompetensinya. Ini sangat berisiko bagi pasien,” ungkap Wiliyus.
Kasus ini menjadi peringatan akan pentingnya regulasi ketat dalam praktik kedokteran gigi. Jika terbukti bersalah, drg AJ bisa menghadapi sanksi berat, mulai dari pencabutan izin praktik hingga tuntutan hukum. Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya. (Tim-Red)
Editor : Bambang.S.P
BENSORINFO.COM