Heboh! Kasus Kekerasan dan Upaya Pembunuhan Anak Dihentikan, Orang Tua Ngamuk Minta IRWASDA Polda Lampung Audit Polsek Negara Batin

Lampung – Dunia hukum di Lampung kembali diguncang! Seorang remaja berusia 15 tahun, berinisial RD, nyaris meregang nyawa setelah dikejar dan diduga hendak dibunuh oleh sekelompok orang dewasa. Mirisnya, penyelidikan kasus ini malah dihentikan oleh Polsek Negara Batin, Polres Waykanan!
Insiden mencekam itu terjadi pada malam 1 Mei 2025. RD diserang oleh lima pria: AL, AG, RS, AS, dan IW—salah satunya bahkan membawa pisau. Aksi kejar-kejaran dramatis itu terekam jelas oleh CCTV, bahkan RD sempat terjatuh di depan SD Srimenanti, dan nyaris dibunuh oleh IW.
Yang lebih mengejutkan, aksi brutal ini diduga atas perintah langsung Kepala Kampung Srimenanti, AR! Saksi dan korban menyebut AR memberi komando dalam Bahasa Lampung, “Bedak-bedak sanak sina” (kejar-kejar anak itu), sambil menunjuk ke arah RD.
Namun, meski bukti kuat dan saksi ada, Polsek Negara Batin justru menghentikan penyelidikan!
Berikut kejanggalan-kejanggalan yang terungkap:
- Nomor Laporan Polisi Salah!
- Pisau sebagai barang bukti tak diamankan.
- Dalam rekonstruksi, pelaku IW yang hendak membunuh justru tidak ikut reka adegan—malah digantikan oleh anggota Polsek!
- Korban anak di bawah umur tidak diberi pendamping LPA.
- Hasil gelar perkara menyatakan kasus tak bisa dilanjutkan.
- Puncaknya, pada 26 Mei 2025, Polsek Negara Batin menerbitkan Surat A2 Penghentian Penyelidikan (SP3).
Ibunda korban, PS, menilai tindakan Polsek sangat tidak profesional dan mencederai keadilan bagi anak-anak.
“Kami merasa tidak ada keadilan! Kami minta IRWASDA Polda Lampung turun tangan audit total kinerja Polsek Negara Batin!” tegas keluarga korban, Hendrik Iskandar, yang mewakili keluarga besar.
Kini masyarakat bertanya-tanya: Ada apa dengan Polsek Negara Batin?
Apakah hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas?
Kasus ini menjadi sorotan tajam, dan publik menanti langkah tegas dari Polda Lampung.(*)
Editor : Bambang.S.P|BENSORINFO.COM